Manajemen PT Wanatiara Persada saat menghadiri RDP bersama pihak Disnakertrans dan eks karyawan yang di PHK (Dok, istimewa).
newsgapi.com | Labuha – Manajemen PT Wanatiara Persada mengklarifikasi pemberitaan seputar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawannya.
Perusahaan menegaskan, PHK dilakukan murni karena pelanggaran disiplin yang dilakukan para karyawan tersebut.
Dijelaskan Abdul Gani, Manager HR, PT Wanatiara Persada, bahwa perusahaan sebenarnya menghindari terjadinya PHK.
Namun, tindakan pelanggaran yang dilakukan tiga karyawan, yakni Sardi Alham, Eko Sugianto Sanangka, dan La Endang La Hara memaksa manajemen mengambil keputusan tersebut.
“Sebelumnya manajemen telah melakukan pembinaan dan mengingatkan baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Agan, sapaan akrab Abdul Gani dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (8/5/2024).
Agan menegaskan, PHK yang terjadi tidak ada kaitannya dengan peringatan Hari Buruh 1 Mei atau “Mayday”.
Sardi Alham Cs diberi sanksi PHK karena sebelumnya telah mendapat surat peringatan I dan II atas pelanggaran indisipliner.
Pada 15 Maret lalu, divisi tempat Sardi bertugas juga telah mengeluarkan laporan tindakan indisipliner karyawan yang merekomendasikan PHK karena yang bersangkutan sering mengabaikan perintah atasan dan menolak pengaturan kerja.
“Selain itu, dia turut mengancam memboikot perusahaan pada kasus pinjol, yang mana masalah ini murni persoalan individu bukan karyawan dengan perusahaan,” imbuhnya.
Sardi juga dituding menyebarkan isu-isu yang menimbulkan keresahan di kalangan karyawan seolah perusahaan melakukan penyimpangan.
Untuk kasus dua karyawan lainnya, Eko dan La Endang, Agan mengklaim mereka terlibat dalam pelanggaran serupa dengan Sardi.
“Bahkan La Endang baru masuk kerja, setelah 7 bulan sakit dan tidak masuk, tapi haknya tetap dibayar,” jelasnya.
Selain itu, Manajemen PT Wanatiara menyayangkan pemberitaan yang seakan menggambarkan adanya tindakan penzoliman terhadap karyawan yang di-PHK.
“Langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah diatur dalam UU, bukan berkoar-koar di media,” pungkasnya.
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak