NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

14 Hari Cairkan Rp 1.4 Miliar, APH Diminta Telusuri Anggaran Makan Minum Bupati Halsel

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek

NEWSGAPI.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah di akhir tahun 2023, mencairkan anggaran makan minum yang nilainya fantastis dan kuat dugaan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut lantas menuai tanggapan dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Kamis (18/4/2024).

Melalui Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktek tindak pidana korupsi anggaran makan minum Bupati Halsel yang melekat di sekertariat daerah.

“APH dalam hal ini Kejati dan Polda Maluku Utara untuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum senilai Rp 1,4 miliar lebih,” pinta Sartono.

Ia mengurai bahwa anggaran senilai Rp 1,4 miliar itu diperuntukan makan minum kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah dan pejabat eselon II Pemda Halsel di akhir tahun 2023.

Namun, percairan anggaran tersebut kuat dugaan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab anggaran sebesar itu dicairkan dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak 21 Noverber hingga 12 Desember 2023.

“Artinya anggaran Rp 1.4 miliar itu dicairkan dalam kurung waktu 14 hari. Untuk itu kami meminta Polda dan Kejati Maluku Utara segera menelusuri anggaran tersebut karena kuat dugaan tidak bisa di pertanggungjawabkan,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kejahatan yang sungguh luar biasa dan diatur secara sistimatis yang dilakukan oleh oknum-oknum di sekertariat daerah.

“Ini masalah yang sangat luar biasa dan tidak bisa dibiarkan, Polda dan kejati Maluku Utara segera mengusut tuntas,” pintanya lagi.

Sebagai informasi, berdasarkan data rincian Item-item anggaran makan minum untuk kepala daerah, wakil kepada daerah, sekretaris daerah dan pejabat eselon II di akhir tahun 2023, diantaranya pencairan pada 21 November tahun 2023 sebesar Rp 274.999.800 yang dicairkan oleh CV. RA alias Rizkia Andira dengan SPK No. 502/SPK/PPBJ/1679.A.

Kemudian, di tanggal 12 Desember 2023 ada permintaan pembayaran 100 % belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 274. 978.480.00 dicairkan juga oleh CV. RA alias Rizkia Andira.

Selain itu terdaoat permintaan pembayaran 100 % belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemda Kabupaten Halmahera Selatan di tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp. 324.961. 960.00 juga oleh CV RA alias Rizkia Andira sesuai SPK No. 502/SPK/PPBJ/1721/SETDA/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023.

Dengan demikian, permintaan pembayaran ganti rugi uang persediaan (GU-NIHIL) Setda akhir tahun 2023, atau dalam kurun waktu 14 hari sebesar Rp. 1.479.491.00.21. (fik)