Tampak depan Gedung KPU Halmahera Selatan
NEWSGAPI.COM – Tuduhan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyerahkan uang ratusan juta rupiah ke Oknun KPUD inisal HR, diluruskan sejumlah Anggota PPK.
Anggota PPK Kecamatan Pulau Makian, Anas Ramli mengaku, uang sebesar Rp 115 yang diserahkan ke sejumlah anggota PPK atas inisiasi caleg tersebut, bukan atas perintah HR sebagaimana yang dituduhkan.
“Jadi uang itu dititipkan ke sejumlah PPK di sejumlah kecamatan untuk mengamankan suara caleg tersebut, bukan perjanjian meloloskannya ke DPRD Halsel,” kata Anas saat dikonfirmasi media ini, Senin (4/3/2024)
Anas menyebut, uang caleg yang diditipkan ke sejulah Anggota PPK itu, diantaranya PPK Kecamatan Pulau Makian, Makiam Barat, Kayoa Induk dan Kayoa Utara.
Terpisah, Anggota PPK Kecamatan Kayoa Utara, Arfan Saleh juga membantah tuduhan caleg tersebut. Ia mengatakan uang caleg tersebut dititipkan ke PPK atas inisiasi caleg itu sendiri.
“Uang yang diberikan ini sudah kami kembalikan ke yang bersangkutan. Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa uang itu diberikan bukan ke Anggota KPU Halsel sebagaimana diberitakan,” bebernya. (fik)
More Stories
Bawaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke Polres Halsel
Gelar KKG di MIN 4 Halsel, Kasi Pendis Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
Seru! Podcast Bahas Pilkada Halsel 2024 Bareng Maulana dan Moch Saifullah