NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Tarif Parkir di Kawasan Khusus Kota Ternate Resmi Naik

ilustrasi (foto Zulkifli Ahmaf Yusuf)

NEWSGAPI.COM – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan resmi menerapkan besaran kenaikan retribusi parkir di kawasan khusus Kota Ternate, Maluku Utara.

Besaran parkir di kawasn khusus itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan, parkir khusus dan parkir tepi jalan adalah dua item retribusi yang berbeda. Untuk khusus, parkirnya di dalam kawasan, sementara tepi jalan parkirnya di luar kawasan.

“Sejumlah kawasan yang dikelola Dishub untuk retribusi parkir khusus itu di Terminal, Gamalama, Bastiong, Higienis, Pertokohan, Armada Semut, dan Mangga Dua. Semua kawasan ini sudah ditetapkan retribusi parkir khusus sebesar Rp 4.000 sekali parkir,” kata Mochtar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3/24).

“Biasanya yang parkir dikawasan khusus ini meninggalkan kendaraannya itu kadang pagi sampe sore, kalau pembayaran parkir tetap pada besaran parkir awal berarti tidak optimal, sehingga perda terbaru tersebut adalah bentuk optimalisasi dalam bentuk skema progresif,” lanjutnya.

Meski begitu, Mochtar mengaku parkir pada tepi jalan tetap pada besaran parkir awal yakni Rp 2.000, karena yang mendapatkan restribusi parkir Rp 4.000 objek parkir khusus dan satu jam berikutnya akan dikenakan tambahan sebesar 2.000.

Mochtar juga mengatakan besaran parkir khusus dan parkir tepi jalan itu berbeda, karena secara dasar mempunyai target yang berbeda.

“Karna objek berbeda maka targetnya juga berbeda, parkir khusus itu targetnya dalam satu tahun Rp 1 miliyar, dan parkir tepi jalan umum targetnya dalam satu tahun Rp 6 miliiar,” kata Mochtar. (Fikri Irwan/red)