Dirjen PDASRL, Dyah Murtaningsih (kanan), Direktur Konservasi Tanah dan Air Muhammad Zainal Arifin (tengah), Direktur PT Wanatiara Persada, Suherman. (Kiri). (Foto: Wanatiara Persada).
newsgapi | PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, telah menuntaskan kewajibannya untuk melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Halmahera Barat.
Rehabilitasi DAS dilakukan di kawasan hutan lindung Gunung Hamiding I, Kecamatan Ibu, seluas 1.076 hektar, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 1/1/IPPKH-PB/PMA/2018 tanggal 19 Januari 2018.
Serah terima rehabilitasi DAS dari PT Wanatiara Persada kepada pemerintah dilaksanakan pada Senin (19/2/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur PT Wanatiara Persada, Suherman, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diwakili oleh Dyah Murtiningsih dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, yang diwakili oleh Plt Kepala Dinas, H. Samsu.
Dalam sambutannya, Dirjen PDASPL, Dyah Murtiningsih. mengapresiasi PT Wanatiara Persada yang telah menyelesaikan kewajiban rehabilitasi DAS dengan baik.
“Saya berharap hasil dari rehabilitasi DAS ini dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Dyah Murtiningsih.
Ia juga mengimbau perusahaan-perusahaan lain yang memiliki kewajiban serupa untuk segera menyelesaikannya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, H. Samsu, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengelola kawasan hutan yang telah direhabilitasi ini dan memanfaatkannya bersama masyarakat, salah satunya dengan sistem perhutanan sosial.
Ia menjelaskan bahwa dalam rehabilitasi DAS ini, tidak hanya tanaman kehutanan yang ditanam, tetapi juga tanaman buah-buahan, seperti cengkeh, pala, kenari, dan durian, yang sesuai dengan sosial budaya masyarakat setempat.
“Tujuannya adalah untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan peningkatan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” kata Samsu.
Sebagai informasi, PT Wanatiara Persada adalah salah satu dari lima perusahaan yang melakukan serah terima rehabilitasi DAS pada hari itu.
Perusahaan lainnya adalah PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), yang juga berlokasi di Maluku Utara.
PT Wanatiara Persada menggunakan jasa konsultan CV Berkah Hijrah, yang berkomitmen untuk menggunakan tenaga kerja lokal dalam kegiatan rehabilitasi DAS.
Rehabilitasi DAS adalah salah satu upaya untuk memperbaiki lingkungan dan menurunkan emisi karbon, yang merupakan isu global saat ini.
Tidak ada usaha yang sia-sia dalam hal ini, dan PT Wanatiara Persada telah menunjukkan contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan lain.
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak