foto salah satu tong pengelola biji emas di tambang rakyat Desa Anggai, Obi
NEWSGAPI.COM Labuha – Sejumlah pengusaha tong pengelola ampas biji emas di pertambangan rakya Desa Anggai, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga tidak mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan izin industri.
Kepada media ini, Rabu (17/1) Sumber menyebut bahwa ada sejumlah pengusaha tong pengelola ampas dari penambang rakyat tidak memiliki IPR dan izin industri.
Sejumlah pengusaha tersebut berinisial AD dan WB. Dia menyebut, para pengusaha tersebut diduga tidak mengantongi IPR dan izin industri tapi dengan leluasa beroperasi di area tambang rakyat.
Selain itu, dari hasil pantauan media ini di area lokasi penambangan ditemukan sejumlah penambang tanpa IPR juga menerobos sampai keluar Wilaya Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bahakan, sejumlah item yang bersifat larangan dalam izin IPR pun diabaikan oleh para penambang diantaranya kedalaman trowongan dan penggunaan Mercury, padahal sejumlah item tersebut telah di larang oleh pemerintah. (fik)
More Stories
Ribuan Ikan Naik ke Pantai Setelah Kampanye, Warga Tabangame Doakan Rusihan-Muhtar Pimpin Halsel
Ribuan Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Simbol Kemenangan, Rusihan-Muhtar Disambut Karpet Merah Saat Kampanye di Kupal