NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Diduga Tak Memiliki Izin Distributor Sianida, Nikolas Diminta Tutup Gudang B2 di Area IPR Desa Anggai

Gudang penampungan sianida milik CV Surya Semesta Sakti di areal pertambangan rakyat Desa Anggai

NEWSGAPI.COM, BACAN – Kasus 19 Ton Sianida yang mangkrak di Pelabuhan Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga kini belum diketahui secara pasti siapa yang menjadi pengguna akhir.

Namun, dari informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa belasan ton sianida itu milik CV Surya Semesta Sakti yang rencananya bakal didistrubusi ke tambang rakyat yang berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi untuk digunakan dalam penambangan emas tradisional.

Menanggapi temuan sianida tampa diketahui siapa penguna akhir, Kordinator Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai, Agil Subur menegaskan belasan ton sianida milik CV Surya Semesta Sakti yang saat ini ditangani Polres Halmahera Selatan tidak memiliki izin distributor sianida.

“Jadi saudara Nikolas (pemilik belasan ton sianida) sebagaimana tidak perna melakukan atau meminta rekomendasi kepada ketua-ketua Kelompok IPR untuk pengurusan izin distributor sianida,” kata Agil kepada media ini, Rabu (17/1)

Maka dari itu, lanjut Agil, mewakili ketua-ketua IPR Desa Anggai menyatakan menolak dan mengutuk keras kepada Nikolas agar menutup gudang B2 nya di areal pertambangan rakyat.

“Untuk di areal Pertambangan Rakyat di Desa Anggai hanya terdapat beberapa saja yang memiliki izin industri atau papa angkat dari pengguna ahir sianida,” jelasnya.

Agil mengatakan, untuk IPR di Desa Anggai hanya CV Anggai Mandiri Satu dan CV Anggai Mandiri Dua yang masing-masing memiliki empat izin industri yang diterbitkan oleh PTSP Kabupaten Halmahera selatan. Di mana izin tersebut di bawah naungan distributor CV Kembar Sejati selaku distributor B2.

“Untuk nama Nikolas memang memiliki mitra kerja di lapangan tetapi mitranya itu belum mengantongi izin industri atau papa angkat pengguna akhir,” pungkasnya. (fik)