

Risman saat membuat laporan pemalsuan tandatangan di ruang SPKT Polres Halsel (foto : Risman)
newsgapi, LABUHA – Seorang warga bernama Risman Murut, asal Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melaporkan dugaan kasus pemalsuan dokumen oleh tiga orang pejabat desa setempat, ke Polres Halsel, pada Kamis (4/12/2024).
Tiga orang pejabat desa yang dilaporkan adalah Kepala Desa Loleo, Edi Amus, Sekretaris Desa Loleo, Risto Saidi, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loleo, Suaib Pasir.
Menurut Risman, ketiga pejabat desa tersebut diduga telah memalsukan tanda tangan kakak kandungnya yang sudah meninggal dunia sejak tahun 2020, yaitu Man Murut, dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2023.
Dokumen tersebut dibahas dalam rapat BPD yang digelar pada Rabu (11/1/2023) di Kantor Desa Loleo.
“Saya merasa tidak terima dengan perbuatan mereka yang mencemarkan nama baik almarhum kakak saya. Saya juga merasa hak-hak saya sebagai warga desa tidak dihormati oleh pemerintah desa dan BPD,” ujar Risman melalui keterangan resminya.
Risman mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi, antara lain dokumen RKPDes tahun 2023 yang diduga mengandung tanda tangan palsu.
“Saya berharap polisi segera menangani laporan saya ini dan mengusut kasus ini sampai tuntas. Saya juga meminta pemerintah daerah untuk mengawasi kinerja pemerintah desa dan BPD yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab,” tutur Risman.
Sebagai informasi, laporan tersebut telah diterima polisi dengan surat tanda terima penerimaan laporan pengaduan Nomor: STPL/06/1/2024/SPKT.
More Stories
Ditemukan, Jurnalis Metro TV yang Hilang Pasca-ledakan Speedboat Basarnas
Sah! Tauhid Soleman-Nasri Abubakar Pimpin Kota Ternate
PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif untuk Puluhan guru Honorer di Obi