NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Misteri 19 Ton Sianida di Pelabuhan Babang, Ombudsman Minta Polisi Usut Tuntas

Kantor Ombudsman RI perwakilan Malut (foto : indotimur)

newsgapi, LABUHA – Penyimpanan 19 ton sianida di Pelabuhan Babang Halmahera Selatan menuai sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut).

Bahan berbahaya (B2) tersebut diduga tidak jelas siapa pemilik dan pemanfaatnya.

Akmal Kadir, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Malut, menilai bahwa hal ini berkaitan dengan pelayanan publik yang wajib diawasi.

Ia mendesak Pemerintah Daerah dan Polisi untuk mengungkap identitas dan tujuan sianida tersebut.

“Pengawasan B2 ini menjadi tanggung jawab instansi daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten, meskipun izinnya sebagai distributor besar dari Kementerian Perdagangan melalui OSS,” kata Akmal saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Ia juga mengingatkan bahwa ada aturan tentang pengguna akhir B2 dan peruntukannya dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022.

Dirinya mengusulkan agar Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan Kementerian untuk membentuk tim terpadu dalam pengelolaan B2.

“B2 ini tidak boleh disalahgunakan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dan Polisi harus secepatnya menindaklanjuti dan meneliti siapa pengguna akhir dan peruntukan B2 ini,” ucapnya.

Sianida tersebut merupakan milik CV. Surya Semesta Sakti yang berdomisili di Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Sianida tersebut diangkut dari Jakarta melalui Tanjung Perak dengan KM. Prakarsa Mas atas nama pengirim dan penerima kargo Nicholas.

Sianida tersebut terbungkus dalam satu kontainer dengan berat 19 ton.