Jenazah Pria yang tewas di penginapan Bungalow
NEWSGAPI.COM BACAN – Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di penginapan Bungalow, Jalan Pantai Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Seorang pria ditemukan tewas di kamar no 5, bersama seorang wanita yang diduga teman kencannya.
Korban diketahui bernama SJ (35), warga Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menginap di penginapan tersebut selama tiga hari.
Menurut keterangan penanggung jawab penginapan, inisial E, mengetahui adanya korban setelah diberitahu oleh seorang pria yang tiba-tiba melaporkan adanya kejadian di kamar belakang.
“Saya langsung panik, terus telepon bos saya Tong San. Lalu saya telepon polisi,” kata E kepada media ini. Senin (25/12/2023).
E mengaku tidak mengenal wanita yang bersama korban.
Namun Ia menyebut, wanita yang bersama pria yang meninggal itu, berkerudung hijau dan tingginya sekitar 150 cm.
“Saya tidak pernah lihat muka dia, karena dia selalu pakai kerudung. Saya juga tidak tahu namanya,” ujar E.
Babinkamtibmas Labuha, Bripka Akmal, yang mendapat laporan dari E, segera datang ke lokasi TKP.
Tim identifikasi Polres Halmahera Selatan juga terlihat melakukan identifikasi pada mayat tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Kami belum bisa pastikan penyebab kematian korban, tapi diduga karena overdosis obat. Kami masih menunggu hasil visum dari RSUD Marabose,” kata Bripka Akmal.
Bripka Akmal menambahkan, pihaknya juga masih memeriksa saksi-saksi, termasuk wanita yang bersama korban.
“Kami masih interogasi dia, untuk mencari tahu hubungannya dengan korban dan apa yang terjadi sebelum korban meninggal,” ucapnya.
Sementara itu, Keluarga Korban yang sempat datang ke penginapan setelah mendengar kabar duka, terlihat menangis histeris di kamar tersebut.
Setelahnya, pada pukul 18.00 WIT Jenazah dibawa ke RSUD Marabose guna kepentingan penyelidikan. (*)
More Stories
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda