Lokasi lapak di UMKM Milenial
NEWSGAPI.COM, BACAN – Pelaku usaha di UMKM Milenial tersingkir. Pusat kuliner khas daerah yang berada di Desa Tembal, Kabupaten Halmahera Selatan itu bakal ditempati sejumlah ASN dan Kepala Desa.
Hal tersebut terungkap setelah penelusuran media ini mendapati sejumlah lapak di pusat kuliner khas daerah itu telah berpindah tangan. Alhasil, para pelaku usaha yang sudah lebih dulu berjualan di tempat tersebut terpaksa harus menelan pil pahit alias di paksa keluar dari tempat tersebut.
Kepada media ini, salah satu pelaku usaha mengaku, lapak yang mereka tempati ini telah di isi oleh pihak lain yang merupakan hasil rekomendasi dari Dinas Perindag Halmahera Selatan.
“Dinas Perindag mau kase keluar kami pelaku usaha di UMKM Milenial,” bebernya, Rabu (29/11/2023)
Ia mengatakan, alasan mereka di paksa keluar dari lapak UMKM Milenial itu lantaran mau ditempati pihak lain yang telah lebih dulu didaftarkan.
“Kata mereka dari pihak Dinas Perindag sudah ada orang yang mau masuk, tapi masalahanya yang msuk itu bukan pelaku UMKM tapi pejabat semua yang dapat, ada juga kepala desa,” sesalnya.
Terpisah, Kabid UMKM Dinas Perindag Halmahera Selatan, Fani Jakaria saat dikonfirmasi mengatakan, pengisian lapak di UMKM Milenial itu dilaksanakan enam bulan sebelum kegiatan festival marabose digelar.
“Daftar pelaku usaha itu waktu masih rehab itu sudah di data. Jadi yang sekarang menempati itu hanya dipinjamkan sementara,” kata Fani saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon.
Fani mengaku, lapak di UMKM Milenial telah terdaftar pelaku usahanya, dan para pelaku usaha yang saat ini menempati lapak hanya dipinjamkan sementara untuk mengisi kekosongan saat digelar kegiatan festival marabose.
“Itu lapak cuman sementara ditempati waktu kegiatan festival marabose, sebab yang berhak masuk di UMKM itu mereka yang sudah kita uji sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, di singgung soal ASN dan Kepala Desa yang menempati lapak di UMKM Milenial, Fani berujar siapaun berhak menempati lapak tersebut asalkan prodak usaha yang disediakan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kalau kepala desa iya, tapi yang terdaftar di saya bukan atas nama dia (salah satu oknum kades), bahkan itu kita tau saat rapat bahwa ini brend milik dia. Jadi jelasnya ASN atau siapa selagi dia bisa berusaha tidak ada yang melarang asalkan dia punya brend,” ungkapnya. (*)
More Stories
Pasangan Husain-Asrul konsisten mewujudkan Kesejahteraan Untuk Masyarakat Maluku utara
Taruh Harga Diri Muksin Hi. Saleh, Zamrud Minta Keluarga Bajo Menangkan Rusihan-Muhtar
Husain Alting Sjah Usung Visi Ekonomi Inklusif untuk Maluku Utara