ilustrasi kosmetik ilegal (foto : tirto.id)
newsgapi – BPOM RI mengumumkan hasil pengawasan mereka terhadap peredaran kosmetik ilegal di lapak online sepanjang 2023.
Ada lima jenis kosmetik yang paling banyak ditemukan mengandung bahan berbahaya atau dilarang, yang bisa menyebabkan kanker kulit.
Menurut BPOM RI, lima jenis kosmetik ilegal tersebut adalah HB Dosting, Tati Skincare, Tabita Skincare, krim diamond, dan krim HN.
Semua produk ini dijual tanpa izin edar dan mengandung zat-zat seperti merkuri, hidrokuinon, steroid, dan tretinoin.
“Zat-zat ini dapat menimbulkan efek samping seperti iritasi, alergi, hiperpigmentasi, hipopigmentasi, infeksi, ketergantungan, hingga kanker kulit,” jelas BPOM RI dalam keterangan resminya, yang dikutip dari detikcom Senin (27/11/2023).
Berdasarkan data BPOM RI, krim HN menjadi produk ilegal yang paling banyak dijual di marketplace, dengan 8.116 link penjualan.
Produk ini mengandung merkuri, yang dapat merusak sel-sel kulit dan organ tubuh lainnya.
Di posisi kedua, ada krim diamond dengan 6.986 link penjualan. Produk ini juga mengandung merkuri, yang dapat menyebabkan keracunan dan gangguan saraf.
Posisi ketiga ditempati oleh Tabita Skincare, dengan 1.791 link penjualan.
Produk ini mengandung merkuri dan hidrokuinon, yang dapat memutihkan kulit secara instan tetapi juga dapat merusak lapisan kulit dan meningkatkan risiko kanker kulit.
Posisi keempat adalah Tati Skincare, dengan 1.791 link penjualan. Produk ini mengandung tiga zat berbahaya sekaligus, yaitu merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin.
Zat-zat ini dapat menyebabkan iritasi, pengelupasan, dan peradangan kulit.
Posisi kelima adalah HB Dosting, dengan 1.447 link penjualan. Produk ini mengandung hidrokuinon dan steroid, yang dapat menghambat produksi melanin dan menipiskan lapisan kulit.
BPOM RI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kosmetik secara online, dan selalu memeriksa izin edar dan kandungan produk sebelum membelinya.
BPOM RI juga terus melakukan pengawasan di dunia digital untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal di marketplace.
“Sayangnya, bertumbuhnya pembelian kosmetik secara online juga diikuti dengan tumbuhnya akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang,” tutur BPOM RI.
“Merespons fenomena tersebut, BPOM secara rutin melakukan pengawasan di dunia digital untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal di marketplace,” tandasnya.
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak