Inovasi SIMANTAP HALSEL
NEWSGAPI.COM, BACAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (BPKAD Halsel) melalui Bidang Pengelolaan Aset Dan Kekayaan Daerah menghadirkan Inovasi “SIMANTAP Halsel” cara kelola aset tanah milik pemerintah daerah.
Menurut Kabid Pengelolaan Aset Dan Kekayaan Daerah BPKAD Halsel, Sutrisno Tess bahwa gagasan ini muncul disebabkan belum optimalnya pengelolaan aset tanah pemerintah daerah.
“ Pada pengelolaan aset tanah masih belum optimal sehingga status aset yang di minta oleh pimpinan atau auditor seringkali membutuhkan waktu yang cukup lama,”kata Risno, Kamis (23/11/2023)
Risno mengatakan, belum optimalnya pengelolaan aset tanah ini sehingga menyebabkan pihaknya kesulitan dalam mencari dokumen-dokumen atas hak kepemilikan tanah secara manual.
“ Kami kesulitan dan memakan waktu lama dalam mencari dokumen-dokumen atas hak kepemilikan tanah terutama pada perolehan tanah kurun waktu 2015 tahun kebawah, sebab tanah tersebut belum dilengkapi dengan titik koordinat tanah sehingga berpotensi Pemerintah Daerah kehilangan aset yang telah dimiliki secara sah,” ungkapnya.
Oleh sebabnya, sebagai reformer, dirinya memandang perlu melakukan terobosan dan inovasi serta pembaharuan kinerja organisasi demi terwujudnya akselerasi dalam tata kelola aset tanah milik pemerintah daerah.
“Melaui Inovasi SIMANTAP HALSEL ini diharpakan seluruh stakeholder baik itu pemerintah maupun masyarakat dapat mengetahui letak aset tanah pemerintah daerah diseluruh Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, hanya dengan sekali click maka informasi yang ingin diketahui dapat tersampaikan dengan baik dan lebih efektif,” terangnya.
Diketahui, Inovasi “SIMANTAP Halsel” memiliki akronim yaitu Sistem Informasi Manajeman Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan TagLine (One Click Solution).
Di mana, penerapan inovasi ini mengacu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia terhadap empat Tema Nasional yang termuat pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang ROAD MAP Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang salah satu tema yang diangkat adalah Digitalisasi Administrasi Pemerintahan. (*)
More Stories
Manajemen PT PLN (Persero) UP3 Sofifi, Serikat Pekerja PLN DPC UP3 Sofifi dan PIKK UP3 Sofifi Berikan Bantuan Korban Banjir Bandang Rua
Kembali Bertarung di Pilkada Halmahera Selatan, Begini Perjalanan Karir Rusihan Jafar
Beri B1 KWK Ke Syahril-Makmur, Begini Respon BM PAN Maluku Utara