NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Dilaporkan Tak Membayar Insentif Perangkat Desa, Bupati Usman Sidik Berhentikan Kades Nusababula

Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik saat menyampaikan pencopotan Yani Salasa dihadapan warga Nusababula

NEWSGAPI.COM, Labuha – Dilaporkan tak membayar Insentif perangkat desa, Yani Salasa resmi diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Nusababullah, Bacan Barat Utara.

Pemberhentian Yani Salasa itu disampaikan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik saat berkunjung ke desa tersebut, Jumat (13/10).

Usman menyampaikan telah mendapat laporan dari BPD terkait dugaan penggelapan dana desa 2023 yang dilakukan Yani Salasa.

Laporan BPD itu, Lanjut Usman, disampaikan bahwa kepala desa tidak membayar insentif kaur desa, badan sara, PUD, TPQ, Kader Posyandu, LPM dan BPD selama satu bulan.

Selain itu, dana desa tahap II sebanyak Rp 263 juta lebih yang dicairkan, tidak dipergunakan sama sekali untuk kegiatan fisik dalam rangka pembangunan infrastruktur desa.

“Kemudian dia ini (Kades Nusababullah) dilaporkan sudah berbulan-bulan tidak berada di desa. Sehingga, mulai hari ini saya nyatakan berhentikan sementara, untuk mencari karateker Kades baru,” ujarnya.

Usman juga meminta BPD Nusababullah agar melakukan usulan pergantian Kades dengan tembusan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk penerbitan SK karateker Kades.

“Jadi BPD pleno pengusulan, suratnya dikirim ke DPMD tembusannya ke saya, baru kita kirim karateker,” jelasnya.

Politisi PKB itu memastikan tidak akan mengembalikan Yani Salasa ke jabatan jika tidak mengembalikan DD 2023.

Selain itu, Usman juga memerintahkan, Inspektorat untuk melakukan audit atas laporan dugaan penggelapan DD yang dilaporkan BPD kepadanya.

“Saya paling tidak suka hak orang terus dimakan. Jadi selama dia tidak kembalikan, maka selama itu saya tidak akan balikkan dia sebagai Kades,” tegasnya. (*)