NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Soal Galian C di Sawadai Halsel, Polda Malut Didesak Pasang Police Line

Staf Khusus Bupati Halsel Bidang Investasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Almun Madi (foto istimewa)

NEWSGAPI.com, Labuha – Galian C di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara kian mendapat sorotan. Pasalnya Galian C yang diduga dikerjakan CV Mukti Jaya Sentosa itu tidak mengantongi izin, namun penegak hukum dan dinas terkait terkesan mendiamkan.

Menanggapi kasus Galian C di Desa Sawadai, Staf Khusus Bupati Halsel Bidang Investasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Almun Madi mengatakan, sesuai Undang-Undang Minerba yang turunannya adalah Perpres nomor 55 para pemrakarsanya Galian C yang sekarang disebut tambang batuan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan .

Untuk mengantongi IUP Batuan juga harus menyesuaikan luasan wilayah atau kebutuhan material. Dan kalaupun material itu dipergunakan untuk kebutuhan proyek maka harus mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

“Tetapi kalau Galian C itu materialnya dipergunakan untuk proyek maka harus mengantongi SIPB,” ujarnya, Kamis (03/08).

Menurutnya SIPB itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga Galian C di Desa Sawadai ini segera ditelusuri apabila tidak memiliki SIPB maka sudah jelas Polda Maluku Utara segera Police Line atau diberhentikan, sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana.

“Polda Malut segera Police Line sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana kalau Galian C itu tidak kantongi SIPB,” tegas Almun.

Alumni Universita Padjajaran Bandung itu menyebut data yang dikantonginya hampir semua pemrakarsanya Galian C di 10 Kab/Kota se-Maluku Utara tidak kantongi IUB da SIPB.

“Kalau untuk Halsel semua Galian C tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB,” akunya. Sembari menyebut Perpres 55 itu baru, sehingga perlu para pengusaha Galian C harus menyesuaikan.

Almun kembali menjelaskan, jika Galian C itu mengantongi izin atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maka materialnya tidak bisa dikomersilkan atau dijual belikan. Sebab rekomendasi DLH hanyalah pemerataan lahan untuk kepentingan pembangunan rumah serta perluasan lahan.

Dia menambahkan, proses untuk mendapatkan IUP Batuan dan SIPB ini memakan waktu sangat lama karena harus mengantongi beberapa dokumen lingkungan diantaranya UKL, UPL disertai survey lokasi. Selain itu juga harus melibatkan kalangan profesional untuk mencari tahu potensi batuan itu benar-benar ditambang atau tidak.

“Kalau tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB maka aktifitas Galian C itu sudah melakukan tindak pidana sebab orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu pidana meskipun ada pasal dalam undang-undang minerba yang menyebutkan orang yang menghalang-halangi penambangan juga di pidana,” tegasnya. (red)