NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Kepala Desa dan Kaur Keuangan se Halmahera Selatan Ikut Bimtek Penggunaan Aplikasi Siskeudes

Kepala desa dan Kaur Keuangan (Bendahara) se Kabupaten Halmahera Selatan saat mengikuti Bimtek pengelolaan keuangan desa di Pujasera Palm Hotel

NEWSGAPI.com – Kepala desa dan Kaur Keuangan desa se Kabupaten Halmahera Selatan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan desa dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tersebut dilaksanakan pada Senin (17/4) di aula Pujasera Palm Hotel dengan menghadirkan sejumlah pemateri termasuk koordinator P3MD Kabupaten Halmahera Selatan Edi Udin.

Kepala DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, Faris Hi Madan dalam sambutanya mengatakan, kegiatan Bimtek pengelolaan keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes sudah dilakukan, namun dalam pengelolaan keuangan desa terutama dari aspek pertanggungjawaban masih tetap bermasalah

“Setiap tahun tetap saja banyak masalah terkait dengan pertanggungjawaban dana desa oleh kades, padahal Bimtek sudah dijelaskan tapi apakah kades tidak fungsikan bendahara atau seperti apa. Jadi perangkat desa terutama bendahara itu harus faham menggunakan laptop,” paparnya.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini kembali dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman pengelolaan keuangan dengan mengunakan aplikasi sehingga kedepannya bisa diminimalisir kesalahan dalam pengelolaan dana desa.

Mantan anggota KPU Halmahera Selatan ini lantas menghimbau kepada para kepala desa dan bendahara agar fokus ketika menerima materi dan praktek menggunakan aplikasi Siskeudes, sehingga dalam pengelolaan keuangan desa termasuk laporan Pertanggungjawaban dilakukan dengan benar

“Tolong menjadi perhatian kita semua sehingga kedepannya tidak ada lagi kendala dalam pengelolaan keuangan desa,” jelas Faris.

Sementara Ketua Panitia Kegiatan, Hardianto Umar mengatakan, kegiatan Bimtek penggunaan aplikasi Siskeudes ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada perangkat desa agar perangkat desa dapat melakukan pengelolaan keuangan desa dengan maksimal dan terarah.

“Upaya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (red)