NEESGAPI.COM – Sebanyak 10 Liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus dan 3.175 Liter Nira aren yang menjadi bahan baku pembuatan Miras dimusnahkan, Senin (20/03/23). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian ditumpahkan di saluran pembuangan Polres Halmahera Selatan.
Bahan baku pembuatan miras tersebut ditemukan dari hasil Operasi Pekat Kieraha 1 yang telah dilaksanakan selama 10 hari terhitung dari tanggal 6 sampai dengan 15 Maret 2023.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Herry Purwanto menghimbau kepada para pelaku Produsen Miras Jenis Cap Tikus di Halmahera Selatan agar dapat berinovasi dengan mengganti kegiatan produksi Miras dengan beralih ke Pembuatan Gula Aren.
Ia mengatakan, setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi bermula dari mengkonsumsi minuman keras.
“Harapan Kami Polres Halmahera Selatan agar kiranya kita semua bahu membahu untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat yang masih memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus untuk beralih ke Gula Aren, sebab selain bertentangan dengan aturan, mengkonsumsi miras adalah sumber dari setiap tindak pidana,” tuturnya. (red)
More Stories
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda