NEWSGAPI.COM – Kordinator Kotaku (Korkot) Ternate, Fitriyanti Selang ST mengatakan, pelaksanaan dana Inflasi yang di konversi dalam bentuk upah tenaga kerja masyarakat pada pekerjaan pemeliharaan jalan dan drainase merupakan upaya pemerintah Kota Ternate dalam melakukan perlindungan social terhadap dampak dari inflasi.
Fitriyanti menyebut, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam peraturan Kementrian Keuangan RI nomor 134/PMK.07/2022, di mana setiap pemerintah daerah wajib menyediakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial bagi masyarakat.
Sementara menyikapi polemik yang terjadi antara LPM, KSM yang mendatangi kantor PUPR Kota Ternate pada tanggal 17 Januari 2023, Fitriyani menyayangkan kejadian tersebut hingga mencuatnya pemberitaan yang cenderung menyalahkan pengelola dana Inflasi pada program Kotaku.
Fitriyanti mengatakan, keterlibatan Kotaku dalam mempersiapkan Implementasi dana Inflasi dalam bentuk padat karya di 25 Kelurahan berdasarkan SK Walikota ternate Nomor : 176.A/11.3/KT/2022 tentang penetapan lokasi dan besaran dana perlindungan sosial penanganan dampak Inflasi Kota Ternate Tahun 2022.
Dimana Fitriyani menegaskan, Kotaku melalui tim Korkot dan pendampingan hanya sebatas mensupport pemerintah daerah melalui dinas PUPR Kota Ternate dalam bentuk penyiapan administrasi persyaratan berupa proposal penyiapan regulasi pelaksanaan dan mengkomunikasikan dengan kelurahan, sedangkan mekanisme Pencairan dana menjadi domain merupakan tanggungjawab pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Kota ternate.
“Keterlibatan kami ini mengingat pelaksanaan dana Inflasi dalam pelaksanaannya mengadopsi program Cash For Work (CFW) /padat karya tunai Program Kotaku yang dilaksanakan pada tahun 2021 sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi Covid kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai penanggungjawab Program Kotaku, Fitriyani mengatakan, perlu menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran LPM, KSM dari 12 Kelurahan yang kemudian mengaitkan tanggungjawab keterlambatan ini kepada Kotaku.
Bahkan Fitriyani mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan langkah proteksi untuk mencegah melalui penyampaian di grup WhatsApp pada tanggal 27 Desember 2022, bersama 25 kelurahan yang didalamnya ada Kadis PUPR, Lurah, LPM dan panitia (KSM).
“Langkah proteksi ini dilakukan oleh askot Infrastruktur melalui pesan WA di grup yang menghimbau pekerjaaan jangan dilakukan dulu atau dihentikan sementara sambil menunggu kepastian pencairan dana di rekening panitia, namun tidak di hiraukan oleh sebagian LPM dan panitia,”ujarnya. (*)
More Stories
Pasangan Husain-Asrul konsisten mewujudkan Kesejahteraan Untuk Masyarakat Maluku utara
Taruh Harga Diri Muksin Hi. Saleh, Zamrud Minta Keluarga Bajo Menangkan Rusihan-Muhtar
Husain Alting Sjah Usung Visi Ekonomi Inklusif untuk Maluku Utara