

newsgapi, LABUHA – Mantan kades Tawa Bahtiar Hi Hakim dinilai cuek terhadap undangan dari Badan permusyawaratan desa (BPD) desa tawa.
melalui keterangan resmi yang diterima newsgapi.com bahwa BPD desa Tawa telah melayangkan undangan kepada mantan kepala desa tawa Bahtiar Hi Hakim saat masih aktif sebagai kades tawa,
Bahtiar di undang melalui surat resmi dengan nomor surat 07/BPD/T.T/III 2022 sejak 29 Desember 2022 kemarin,
Diterangkan tujuan di undang tersebut hanya untuk melakukan rapat evaluasi kinerja pemerintah desa di tahun anggaran 2022, atas dasar hasil musyawarah desa Pada tahun 2022,
“Akan tetapi yang bersangkutan serta perangkat desa nya tidak hadir atas panggilan tersebut,” kata Wakil ketua BPD desa Tawa, Ibra Hi Jumra. Rabu, 11/01/2023.
Pada media ini Ibra menyampaikan sesuai yang tercantum dalam APBDES 2022 dimana menurut dia ada beberapa item kegiatan yang belum terealisasi, yaitu
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, (Penyediaan Operasional BPD & MUSDES Rp 15.000.000, 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 154.490.240, 3. Bidang Pembinaan Rp 63.000.000, 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 161.181.400, 5. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa (BLT & Siaga Covid), Rp 377.235.360.
Merasa tidak dihargai atas undangan tersebut, Ibra kemudian menceritakan bahwa pada saat Musyawarah desa bersama dengan masyarakat, Semuanya membubuhi tandangan dalam berita acara, harapannya setiap kegiatan yang menjadi tanggungjawab bersama itu harus jalan sesuai hasil Musyawarah,
Namun apa yang diharapkan oleh BPD dan masyarakat ternyata tidak sesuai, sehingga yang bersangkutan di undang dan di evaluasi tenyata yang bersangkutan mangkir sampai ia selesai masa jabatan,
Dikatakan jangan sampai hal ini terulang kembali seperti yang terjadi pada tahun 2018 sampai 2020, di mana pada saat itu Bahtiar Hi Hakim di Audit oleh Inspektorat dan temuannya kurang lebih empat ratus juta di masa Bupati Bahrain Kasuba, dan akhirnya terjadi pro dan kontra di tengah -tengah masyarakat,
“Sehingga saat ini masyarakat mendesak kami untuk secepatnya melaporkan kepada Bupati Usman agar yang bersangkutan di evaluasi kembali, karena pada saat itu yang bersangkutan juga pernah berjanji di hadapan Bupati Usman Sidik bahwa tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang pernah di lakukan, saat kami di panggil dan bertemu di ruangan Bupati”, tandasnya.
Sementara itu mantan Kepala Desa Tawa Bahtiar Hi Hakim terkait hal tersebut membantah bahwa panggilan yang dilayangkan BPD menurutnya hanya sekali.
Bahkan pada saat itu dirinya tidak berada di tempat.
“Panggilan BPD hanya satu kali, itu pun saya ada jadwal pembagian BLT di dusun Tuamoda,” jelas Bahtiar. seperti dikutip porostimur.com
“Terus terkait dgan penjelasan BPD dari poin Satu sampai terakhir, itu jumlah pagu anggaran dana desa, itu berarti saya tidak realisasi anggaran itu memang ada kegiatan pengadaan pesanan barang belum datang jadi jangan ngomong sembarang, tanya dulu baik-baik, nanti saya tuntut pencemaran nama baik,” sambungnya.
More Stories
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia di Tengah Perawatan Intensif
Soroti Pemberhentian 4 Kades di Halsel, Muammil: Bukti Pemerintahan Otoritarian
Copot 4 Kades Tanpa Dasar, Bupati Halsel Terkesan Lindungi Kades Cabul