NEWSGAPI.com, Halsel – Bupati Usman Sidik resmi melantik pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Halmahera Selatan masa bhakti 2022-2027, Rabu 16 November 2022.
Bertempat di Aula Kantor Bupati, acara pelantikan dan rapat kerja tersebut dihadiri, Mewakili Dandim 1509 Labuha, Mewakili Kapolres, Sugandi Hi. Gani selaku Ketua Biro Hukum dan Advokad, Abubakar Adam selaku Biro Hubungan Antara Lembaga, serta Pimpinan OPD dan PPI Halmahera Selatan.
Dalam sambutanya, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus PPI Halmahera Selatan yang telah dilantik, semoga dapat terus berkonstribusi memajukan Halmahera Selatan.
“Saya menitipkan pesan kepada pengurus PPI Halmahera Selatan untuk dapat mengemban dan melaksanakan amanah yang telah diberikan dengan baik serta bersatu padu menyatukan semangat perjuangan bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan Halmahera Selatan yang lebih baik ke depan,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Pemda Halmahera Selatan ini juga mengutip penggalan pidato Bung Karno “Beri Aku 1000 Orang Tua Maka Akan Ku Cabut Gunung Semeru dari Akarnya, dan Beri Aku 10 Pemuda Niscaya Akan Kuguncangkan Dunia”
Menurutnya, penggalan pidato tersebut tak lain memberitahukan kepada pada pemuda bahwa mereka adalah harapan bangsa termasuk PPI Halmahera Selatan.
“Kalian adalah calon pemimpin masa depan, dipundak kalianlah nasib baik dan buruk bangsa ini, sebagai Generasi Muda harus memiliki semangat kuat untuk memajukan daerah yang didasari dengan keimanan dan akhlak mulia, maka insyaallah Daerah kita tercinta akan semakin maju dan berjaya”, ujarnya.
Pengurus PPI Halmahera Selatan masa Bhakti 2022-2027 dilantik langsung oleh Bupati Usman Sidik. Dilanjutkan dengan penyerahan berkas pendaftaran dari Ketua PPI Halmahera Selatan kepada Kesbangpol. (red)
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak