NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Respon Keluhan Masyarkat, Disperindagkop Halsel Inspeksi di Sejumlah Pangkalan Minyak Tanah

Disperindagkop saat melakukan inspeksi di pangkalan yang berada di Desa Wayamiga, Bacan, Halmahera Selatan (Foto: NEWSGAPI.com)

NEWSGAPI.com, Halsel – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Halmahera Selatan (Disperindagkop Halsel) melakukan inspeksi di sejumlah pangkalan minyak tanah, Jumat 28 Oktober 2022.

Kabid Perdagangan Disperindagkop Halsel, Nurbaiti Karmila menyampaikan, Inspeksi dilakukan Disperindagkop menyusul keluhkan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan minyak tanah di lapangan.

Selain sulit mendapatkan minyak tanah, Nurbaiti mengungkapkan, Inspeksi dilakukan menyusul pengaduan masyarakat yang mendapati penjualan minyak tanah di tingkat pengecer dengan harga yang terbilang cukup mahal.

Dimana Nurbaiti menyebut, keluhan tersebut menyangkut harga yang di jual pengecer jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni Rp 4000 per liter.

Untuk memastikan pelayanan maksimal, pihaknya terus melakukan pengawasan ke sejumlah pangkalan untuk memastikan penjualan minyak tanah kepada masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan pangkalan ke masyarakat. Tadi kita bagi tim untuk melakukan pengawasan pada sejumlah pangkalan minyak tanah yang tersebar di sejumlah desa di Bacan,” kata Nurbaiti kepada wartawan.

Ia mengatakan, pengawasan di hari Jumat 28 Oktober tidak ditemukan adanya penimbunan minyak tanah serta penjualan ke pengecer, dimana pelayanan pada sejumlah pangkalan sesuai dengan peruntukan.

Olehnya itu, dirinya terus memastikan pengawasan sampai minyak tanah habis tersalurkan ke masyarakat.

“Jadi untuk memastikan pelayanan minyak tanah, kami bakal mengawasi pelayanan sampai waktu yang tidak ditentukan,” ungkapnya.

Terpisah, Kadis Disperindagkop Halsel, Muhammad Mustafa saat dihubungi melalui sambungan telepon menegaskan, bakal memberikan sangsi tegas jika ditemukan ada pemilik pangkalan melakukan penimbunan serta penjualan minyak tanah secara ilegal.

“Jika dalam inspeksi jajaran Disperindagkop menemuka ada pangkalan yang melakukan penjualan secara ilegal, bakal diberikan sangsi penindakan yang sampai pada pencabutan izin pangkalan,” tegasnya. (red)