Halut, Maluku Utara – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) kabupaten Halmahera Utara resmi terdaftar ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten Halmahera Utara (Disnaker Halut) pada hari Senin ( 27/9)
DPC SPN Halut terdaftar ke Disnaker dengan nomor pencatatan 188.4/246/IX/2022. Sementara untuk susunan pengurus SPN Halut diketuai oleh Fahri Yamin, Sekertaris Umum Irwan M. Saleh dan Bendahara Ila Mahmud.
Ketua DPC SPN Halut Fahri Yamin menyampaikan, pembentukan SPN di Halut bertujuan membela dan melindungi serta memperjuangkan nasib para pekerja buruh sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Fahri mengatakan, SPN tetap membangun mitra kerja sama dengan pemerintah daerah dalam membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial di dalam perusahan maupun di luar perusahan.
Sementara perselisihan yang menjadi tanggungjawab SPN diantaranya, perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK, serta perselisihan antara serikat pekerja.
“Untuk seluruh pekerja/buruh yang ada di Halmahera Utara baik di luar maupun di dalam perusahan. SPN Halmahera Utara juga membuka lebar untuk pengaduan maupun bergabung bersama,” himbaunya. (red)
More Stories
Bawaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke Polres Halsel
Gelar KKG di MIN 4 Halsel, Kasi Pendis Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
Seru! Podcast Bahas Pilkada Halsel 2024 Bareng Maulana dan Moch Saifullah