
Halsel, Maluku Utara – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan kabupaten Halmahera Selatan (Dishub Halsel) Maluku Utara, melakukan penagihan retribusi parkir di pasar BUMDes milik Pemerintah Desa Labuha.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub Halsel, Iksan Subur, Selasa (27/10)
Iksan mengatakan, penagihan retribusi parkir yang dilakukan Dishub di pasar BUMDes milik pemerintah desa Labuha sudah merujuk pada peraturan daerah.
Iksan menjelaskan, dimana, tepi jalan umum di kawasan pasar BUMDes milik pemerintah desa Labuha telah dijadikan lahan parkir kendaraan.
Meski tidak membangun lahan parkir kendaraan yang layak, Ia menyebut infrastruktur jalan yang di jadikan lahan parkir di pasar tersebut dibangun oleh Pemda Halsel.
“Penagihan retribusi dilakukan sebab tempat parkir di tepi jalan umum pasar itu merupakan infrastruktur jalan milik pemerintah daerah,” kata Iksan.
Meski tidak merincikan hasil pendapatan dari retribusi parkir, Iksan mengatakan, kebijakan menjadikan jalan umum di pasar BUMDes sebagai lahan parkir telah meningkatkan PAD daerah. (red)
More Stories
Ditemukan, Jurnalis Metro TV yang Hilang Pasca-ledakan Speedboat Basarnas
Sah! Tauhid Soleman-Nasri Abubakar Pimpin Kota Ternate
PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif untuk Puluhan guru Honorer di Obi