NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Suksesi Pilkades, DPMD Halsel Gandeng Bawaslu Gelar Bimtek

Koordinator Devisi Hukum Bawaslu Halsel, Kahar Yasim saat memberikan pengarahan pada para peserta panitia pilkades dari Kecamatan Gane Timur, Gane Timur Tengah dan Kecamatan Gane Timur Selatan

NEWSGAPI.com, Halsel – Dalam rangka menyukseskan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tanggal 29 oktober mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar bimbingan teknis untuk peserta pantia Pilkades.

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti panitia Pilkades dari Kecamatan Gane Timur, Gane Timur Tengah dan Kecamatan Gane Timur Selatan dipusatkan di Desa Maffa, Sabtu (21/5) kemarin.

Sementara hadir dalam kegiatan Bimtek, Koordinator Devisi Hukum Bawaslu Kahar Yasim sebagai pemantik, Jajaran DPMD, Camat Gane Timur Syuaib Hi Abdullah, Camat Gane Timur Selatan Abdullah Orbo dan Kapolsek Gane Timur IPDA Muhammad Hadi.

Dihadapan peserta Bimtek, Koordinator Devisi Hukum Bawaslu Halsel Kahar Yasim menyampaikan, bahwa aturan mengenai pemilihan kepala desa tertuang dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, lanjut Kahar, diatur juga di Permendagri Nomor 112 yang diubah dalam Permendagri Nomor 72 serta Perda dan Peraturan Bupati Halsel Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pilkades.

Kahar mengatakan, prinsip pemilihan kepala desa memiliki asas yang sama sebagaimana di atur dalam pemilu, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Pada prinsipnya pemilihan kepala desa itu sama asasnya yakni dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi sama dengan undang undang pemilu dan undang undang pilkada, karena itu adalah tugas negara jadi tidak ada yang beda pelaksanaannya,” ungkapnya.

Koordinator Devisi Hukum Bawaslu Halsel itu menekankan, bahwa penyelenggara harus bersikap independen dan menjalankan tahapan sesuai ketentuan undang undang.

“Jadi penyelenggara harus independen walaupun pada praktiknya nanti ada yang sebut panitia berpihak ke salah satu kandidat, namun itu hal biasa apalagi politik di Desa maka tidak perlu di tanggapi, sebab jika di tanggapi maka akan timbul hal yang tidak semestinya terjadi. Tapi sepanjang panitia jalankan ketentuan sesuai dengan Perbup maka tidak ada masalah,” paparnya.

Selain itu dalam peraturan pilkades, Kahar menjelaskan, ada peraturan tambahan yang hanya tertuang dalam peraturan bupati menyangkut syarat tambahan bagi petahana.

“Ada juga di atur dalam Perbup soal persyaratan tambahan, persyaratan tambahan yang di maksud adalah bagi petahana yang ingin maju kembali dalam pencalonan harus menyerahkan LKPJ, menyerahkan bukti penyerahan aset ke panitia Pilkades yang di lengkapi pernyataan bermaterai dan kemudian juga wajib menyerahkan bukti bebas temuan dari Inspektorat,” jelasnya. (Red)