NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Dana Desa Tutupa Terancam Tak Cair, BPD Sesalkan Kinerja DPMD Halsel

Wakil Ketua BPD Desa Tutupa Alfon Steko

NEWSGAPI.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan sebagai lembaga yang berwenang menangani urusan desa, lagi-lagi mendapatkan kritik pedas dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tutupa, Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Melalui media ini, Jumaat (15/4/2022) Wakil Ketua BPD Desa Tutupa, Alfon Steko mengatakan, sudah tiga minggu saat BPD Desa Tutupa melayangkan surat pengusulan pemberhentian Kepala Desa Julkifli Molle ke DPMD Halsel, namun sampai saat ini surat tersebut belum juga di tindaklanjuti.

Menurut Alfon, sikap DPMD yang seperti ini dinilai menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tutupa, sebab sampai saat ini sejumlah agenda penting di desa yakni Musyawarah Desa (Musdes) dan penyusunan dokumen RKPDesa tidak bisa dilaksanakan.

“Bagaimana mau laksanakan agenda desa sementara belum ada SK pejabat Kepala Desa yang baru. Jika hal ini tidak dianulir pihak DPMD maka dipastikan Dana Desa Tutupa terancam tidak cair di tahun 2022,” sesalnya.

Selain itu kata Alfon, bahwa Julkifli Molle pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa oleh Bupati Bahrain Kasuba karena terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa (Korupsi) ratusan juta. Namun diaktifkan kembali oleh Bupati Usman Sidik pada bulan September 2021.

Pasca diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa, Alfon mengatakan, Julkifli Molle jarang berada di desa, bahakan hanya tiga kali mengunjungi desa dan sampai saat ini tidak lagi pernah bertugas.

Untuk itu, Alfon Steko mewakili BPD dan Masyarakat mendesak pihak DPMD Halsel segera menindaklanjuti usulan pejabat Kepala Desa agar terselenggaranya pemerintahan yang baik di Desa Tutupa.

“Atas nama Masyarakat Desa Tutupa kami mendesak dan berharap DPMD sebagai dinas terkait segera menindaklanjuti usulan pejabat Kepala Desa yang telah diusulkan oleh BPD melalui Camat,” pinta Alfon. (Red)