
NEWSGAPI.com – Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 pada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara. Pemberian tunjangan THR mulai diberikan di hari ke 10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui konferensi pers, Kamis (14/4/2022)
Sri Mulyani mengatakan, tunjangan THR bagi ASN dan dana pensiun akan di cairkan mulai H-10 sebelum lebaran idul Fitri 2022. Namun, jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis maka akan dilakukan setelah lebaran.
“Saya harap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran,” katanya.
Sementara pencairan THR, kata Sri Mulyani, disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara ditengah lonjakan harga-harga yang dipengaruhi masalah invasi Rusia ke Ukraina yang belum juga usai.
Sri Mulyani juga menyampaikan, sebelumnya presiden Joko Widodo telah mengumumkan kepastian pembayaran THR dan gaji 13.
“Jokowi juga menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR, gaji 13 ASN, TNI,Polri, ASN Daerah, Pensiunan dan Pejabat Negara,” tutur Sri Mulyani. (Red/Adhi)


More Stories
Siap Bangkit, IKB Makayoa Halsel Matangkan Musyawarah III
Gazza Taekwondo Raih 15 Medali di Bintang Timur Championship, Juara Umum Cadet Kyorugi
Gazza Fighter dan ASA Taekwondo Obi Kirim 28 Atlet di Bintang Timur Taekwondo Championship