
NEWSGAPI.com – Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 pada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara. Pemberian tunjangan THR mulai diberikan di hari ke 10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui konferensi pers, Kamis (14/4/2022)
Sri Mulyani mengatakan, tunjangan THR bagi ASN dan dana pensiun akan di cairkan mulai H-10 sebelum lebaran idul Fitri 2022. Namun, jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis maka akan dilakukan setelah lebaran.
“Saya harap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran,” katanya.
Sementara pencairan THR, kata Sri Mulyani, disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara ditengah lonjakan harga-harga yang dipengaruhi masalah invasi Rusia ke Ukraina yang belum juga usai.
Sri Mulyani juga menyampaikan, sebelumnya presiden Joko Widodo telah mengumumkan kepastian pembayaran THR dan gaji 13.
“Jokowi juga menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR, gaji 13 ASN, TNI,Polri, ASN Daerah, Pensiunan dan Pejabat Negara,” tutur Sri Mulyani. (Red/Adhi)
More Stories
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia di Tengah Perawatan Intensif
Soroti Pemberhentian 4 Kades di Halsel, Muammil: Bukti Pemerintahan Otoritarian
Copot 4 Kades Tanpa Dasar, Bupati Halsel Terkesan Lindungi Kades Cabul