NEWSGAPI.com – Syarat tambahan yang mengatur petahana atau mantan kepala desa yang maju pada pemilihan kepala desa di Halmahera Selatan tahun 2022 wajib mengantongi rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat dinilai keliru.
Hal ini disampaikan advokat asal Halmahera Selatan, Irsan Ahmad kepada media ini, Kamis (7/4/2022)
Irsan menyebut, rekomendasi bebas temuan sebagai syarat bagi pertahanan yang maju pada pemilihan kepala desa di tahun 2022 tidak miliki dasar hukum, sebab ketentuan UU desa sebagai syarat pencalonan bagi petahana hanya mengatur pada masa jabatan tiga kali sebagai kepala desa bukan rekomendasi bebas temuan yang dikeluarkan Inspektorat.
Sedangkan kepala desa yang mencalonkan diri kembali sebagai calon petahana, Irsan mengatakan, wajib menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada Bupati bukan mengantongi surat keterangan bebas temuan.
Irsan kemudian meminta pihak DPMD dan Inspektorat lebih memahami lagi tentang substansi eksplisit dan substansi implisit dalam bahasa hukum.
Sebab, lanjutnya, syarat calon petahana wajib melampirkan dokumen LPPDes AMJ bukan syarat tambahan yang di tuangkan bahwa wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan yang tidak di atur dalam ketentuan manapun.
Irsan mengatakan, jika ada temuan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa lebih benarnya Inspektorat membuat rekomendasi ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk dapat di proses secara hukum.
“Kalau ada temuan silahkan Inspektorat buat rekomendasi ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk dapat di proses secara hukum,” pintanya. (Red)
More Stories
Pro-Kontra Rencana Peternakan Babi di Maluku Utara: Prioritas Pangan atau Industri?
Viral Video Anggota DPRD Morotai Adu Jotos dengan Warga di Halmahera Barat
PT NHM Berencana Polisikan Tiga Mantan Karyawan, API Angkat Bicara