NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Pilkades 2022, Petahana Harus Bebas Temuan

Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Asbur Somadayo

NEWSGAPI.com – Sebanyak 180 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022. Namun petahana atau mantan kepala desa harus bebas temuan.

Hal ini ditegaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Asbur Somadayo, Kamis (7/4/2022)

Asbur mengatakan, incumbent dan mantan kades yang mau ikut pilkades serentak pada Oktober mendatang harus mendapat rekomendasi dari Inspektorat bebas temuan.

“Perlu saya tegaskan, salah satu syarat bagi kades dan mantan kades yang mau ikut pilkades harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat, ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Surat bebas temuan ini kita keluarkan, apabila kepala desa menindaklanjuti temuan baik bersifat administratif maupun keuangan. Dengan cara kepala desa menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut administrasi maupun keuangan,” tegas Asbur.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur itu menambahkan, setelah ditindaklanjuti, dan diverifikasi oleh Sub Bagian Inspektorat barulah dikeluarkan surat bebas temuan. Ini menjadi syarat bagi kades petahana atau mantan kades ikut pada pilkades serentak.

“Kita akan lihat tiga tahun terakhir hasil temuan apakah ditindaklanjuti. Tindak lanjut ini selalu kita update, sudah berapa yang sudah ditindaklanjuti, ini akan dijadikan evaluasi audit tahunan. Temuan administrasi terkait pemerintahan desa, ada juga sifatnya keuangan. Seluruh temuan ini, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa,” ungkap Asbur.

Menurut Asbur, sepanjang tidak ditemukan temuan dan memenuhi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat tetap memberikan rekomendasi.

“Dalam regulasi temuan itu harus ditindaklanjuti, baik yang sifatnya keuangan ada batasnya 60 hari LHP maka dari rentang 60 hari ini diharapkan ada tindak lanjut dari pemdes. Setelah 60 hari kalau tidak ditindaklanjuti bisa ke ranah hukum,” pungkasnya. (Red)