NewsGAPI – Pernyataan Akademisi Unkhair Ternate, Dr Mokhtar Adam yang dirilis melalui salah satu media Online edisi sabtu 5 Maret 2022 dipandang oleh M.Yunus Najar Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan terlalu menggeneralisir dan menyederhanakan tugas serta tanggungjawab seorang Kepala Daerah.
Menurutnya, sebagai Bupati sudah barang tentu H.Usman Sidik mengemban amanah dan tanggungjawab yang besar dalam rangka mewujudkan semangat dan cita-cita otonomi daerah serta Visi dan Misi yang telah dituangkan dalam RPJMD.
M Yunus mengatakan, dalam tanggapan Bupati Halmahera Selatan melalui sejumlah media edisi 4 Maret 2022 dengan narasi “Saya sementara lagi gerilya melakukan lobi di Pemerintah Pusat melalui Kementrian dan Fraksi di DPR RI,guna mendorong pertumbuhan ekonomi, Bupati itu harus punya kemampuan lobi, sehingga porsi anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Halmahera Selatan bisa lebih besar”. Dari narasi tersebut jelas tidak terdapat satu kata atau kalimat yang menyebutkan bahwa, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik sedang di Jakarta untuk melakukan lobi dana transfer yakni DAU dan DAK.
Karenanya, M Yunus Najar menyebut, Moktar Adam keliru dan gagal paham atas narasi pemberitaan tersebut. Seharusnya Mohtar Adam tidak terlalu terburu buru dan lebih teliti serta lebih cermat dalam memaknai frasa kalimat yang disampaikan oleh Bupati H.Usman Sidik agar tidak menemui jalan buntu dan sesat pikir sehingga beropini dengan menduga duga melalui kata” jika”.
Bahkan kalimat “Pertumbuhan Ekonomi dan Porsi anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Halmahera Selatan bisa lebih besar” tidak serta merta disandarkan pada makna DAU dan DAK, Sampai disini tentu Mokhtar Adam dengan kapasitas sebagai seorang Doktor pasti telah memahami benar hanya mungkin terlalu terburu buru sehingga dalam penyampaiannya di media menggunakan premis kata, jika yang dimaksud bupati dan seterusnya.
Sementara, lanjut M Yunus, yang dimaksud dengan Bupati Halmahera Selatan H. Usman sidik melakukan gerilya untuk pertumbuhan ekonomi dan porsi anggaran lebih besar dari Pemerintah Pusat adalah melakukan lobi agar Presiden melalui Kementrian dan Lembaga dapat memberikan perhatian dan mendorong pembangunan di Halmahera Selatan diluar dari porsi DAU dan DAK yang sudah tertuang dalam APBD sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK Tahun 2022). Hal ini dipandang perlu dilakukan Bupati H.Usman Sidik oleh karena Halmahera Selatan termasuk salah satu Daerah penyumbang Pendapatan Negara terbesar dari 10 Kabupaten Kota yang ada di Maluku Utara melalui Industri Pertambangan Strategis Nasional di Pulau Obi.
Selain itu, M Yunus Najar juga menyebut catatan Mokhtar Adam soal mekanisme dan jadwal penyusunan APBN, tahapan dan jadwal transfer DAU, DAK dan DBH termasuk UU Nomor 25 Tahun 2004, Bupati H.Usman Sidik dan jajarannya lebih tahu dan paham dibanding Mokhtar Adam karena mereka adalah penyelenggara pemerintahan daerah sementara Mokhtar Adam hanya sebatas pengamat.
Sambil berkelakar Mantan Anggota DPRD Dua Periode itu mengatakan “Kayaknya Om Pala harus kembali belajar Bahasa Indonesia dan merubah Catatan si Boy nya serta lebih fokus urus kampung Malanesia saja. Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Sahabat Doktor Mokhtar Adam yang telah menaruh perhatian serius untuk kemajuan negeri SARUMA, salam senyum,” tutupnya. (Red)
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak