NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

BPBJ Malut Mulai Persiapan Lelang Proyek 2026

Hairil Hi. Hukum

Ternate – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara mulai memasuki tahapan persiapan lelang proyek Tahun Anggaran 2026. Seluruh proses pengadaan akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme baru pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kepala BPBJ Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, mengatakan regulasi tersebut terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

“Dalam tahap awal ini kami fokus pada persiapan dan sosialisasi kepada seluruh OPD sebelum proses lelang dilaksanakan,” ujarnya (6/1/2026).

Melalui aturan baru itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diberi kewenangan melaksanakan lelang secara mandiri, sedangkan pengadaan pada OPD lainnya tetap dipusatkan di BPBJ. Kebijakan tersebut diterapkan karena keterbatasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B di sebagian besar OPD.

Untuk mempercepat proses, BPBJ telah meminta seluruh OPD segera menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam aplikasi SiRUP. Selain itu, lima Kelompok Kerja (Pokja) juga disiapkan untuk mendampingi OPD yang belum mampu melaksanakan pengadaan secara mandiri.

Hairil menargetkan seluruh proses lelang dapat selesai pada April 2026, dengan syarat seluruh dokumen dari OPD disampaikan tepat waktu. Meski PUPR melaksanakan lelang secara mandiri, BPBJ tetap memberikan pendampingan dan koordinasi apabila diperlukan. (**)

Jangan Jadi Plagiator