
Hairil Hi. Hukum
Sofifi – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara menetapkan daftar Proyek Strategis Provinsi Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sekaligus memastikan program prioritas pemerintah daerah berjalan tepat waktu. Penetapan tersebut diumumkan pada 28 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, mengatakan penetapan proyek strategis merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efektif.
“Penetapan proyek strategis menjadi landasan bagi seluruh perangkat daerah untuk mempercepat proses pengadaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat dimulai lebih awal dan memberikan manfaat yang lebih cepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Hairil, BPBJ terus mengawal seluruh tahapan pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.
Ia menambahkan, koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terus diperkuat agar seluruh paket strategis dapat diproses sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga target pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal.
Selain melakukan percepatan pengadaan, BPBJ juga terus memberikan pendampingan kepada perangkat daerah dalam penyusunan dokumen pemilihan, proses pemilihan penyedia, hingga pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Dengan penetapan proyek strategis tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung lebih terencana, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (**)


More Stories
Pemprov Malut Dorong Nelayan Naik Kelas Lewat Akses KUR
Gubernur Sherly Siapkan Sejumlah Program Prioritas Pemprov Maluku Utara Tahun 2026
Gubernur Sherly Usulkan Rp2,9 Triliun untuk Percepatan Infrastruktur Maluku Utara