NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Puluhan Pengusaha Tambang Emas Kusubibi Diperiksa Polda Maluku Utara

Tambang emas Kusubibi (foto Humas Polres Halsel)

Labuha, Maluku Utara – Puluhan pengusaha tambang emas yang beraktivitas di wilayah Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada Januari 2026.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Penyidik mendalami dugaan aktivitas penambangan, pengolahan, hingga pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah hukum ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan serta menindak potensi pelanggaran hukum.

Pemanggilan para pengusaha didasarkan pada surat Nomor: B/19/I/RES 5.5/2026/DITRESKRIMSUS tertanggal Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus. Dalam surat itu, mereka diminta memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Kususbibi.

Sejumlah nama yang memenuhi panggilan antara lain Rusli, Moy, Afdan, Iwan, Yamin, Paman, Gengsa, Haja Lela, Muhardi alias Jepang, dan Usman. Mereka dijadwalkan hadir pada Kamis, 15 Januari 2026 pukul 13.00 WIT di Kantor Ditreskrimsus yang beralamat di Jalan Bhayangkara, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Proses pemeriksaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, penyelidikan juga didasarkan pada Laporan Informasi Nomor: LI/31/VII/2025 Subdit IV Tipidter tertanggal 15 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/89/VII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, para pengusaha dimintai keterangan oleh penyidik Subdit IV Tipidter dan diwajibkan membawa dokumen perizinan, termasuk IPR, apabila memiliki legalitas resmi atas aktivitas pertambangan yang dijalankan.

Kasubdit IV Tipidter Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, kami sudah memeriksa lebih dari 10 pengusaha yang beraktivitas di Kususbibi,” ujarnya belum lama ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengusaha terkait hasil maupun substansi pemeriksaan yang tengah berlangsung. (**)

Jangan Jadi Plagiator