
Cafe Hox milik pengusaha Ronal. Alamat Cafe di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan
Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ini tengah gencar memperbaiki administrasi perizinan bagi para pelaku usaha agar seluruh dokumen penting segera dimiliki. Namun, upaya tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh sebagian pelaku usaha, salah satunya Cafe Hox yang kini menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, Cafe Hox diketahui sedang melakukan pembangunan tambahan berupa lantai dua yang rencananya akan difungsikan sebagai tempat karaoke. Ironisnya, hingga kini usaha tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Investigasi dan Advokasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, mengatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengurus semua dokumen agar usahanya berjalan dengan baik.
“Kalau PBG saja tidak diurus, maka Cafe Hox milik Ronal atau Onal ini sudah seharusnya mendapat teguran keras dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Halmahera Selatan. Bahkan, izinnya perlu dicabut saja,” tegas Sudarmono. (**)


More Stories
Kades Guruapin Tinggalkan Desa Sejak 2025, Warga Sampai Minta Basarnas Lakukan Pencarian
Ruang Laut Harita Berizin, PSDKP Minta Demo Taat Hukum
Gelar Konfrensi Pers, Danramil Obi Ungkap Peran Kopda Bilal dalam Persoalan di Tomori