
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Halmahera Selatan
Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 510/09/2021 kepada PT. Sali Bay Resort. Surat ini memberikan izin kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Rekomendasi yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas tersebut ditujukan kepada PT. Sali Bay Resort, yang beralamat kantor di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan. Perusahaan milik Ibu Godeliva Juliani Keresadi, yang berdomisili di Desa Teteli Sail, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, ini memiliki modal dan kekayaan bersih sebesar Rp3 miliar.
Dalam surat rekomendasi disebutkan bahwa PT. Sali Bay Resort diizinkan untuk memperdagangkan minuman beralkohol dengan kapasitas hingga 900 liter per bulan. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa pariwisata dengan kode usaha KBU 9324 dan telah mendapatkan penetapan sebagai hotel bintang tiga berdasarkan SK Lembaga Sertifikasi Usaha Bina Harapan Mulya nomor 18/5TE BHM/V/2018 tanggal 30 April 2018.
Rekomendasi ini diterbitkan sejak 24 Februari 2021. Iksan Jasmir, pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Halsel, yang diduga membantu perusahaan tersebut dalam pengurusan peredaran minuman beralkohol, menyatakan bahwa surat rekomendasi ini menjadi dasar hukum pengiriman minuman beralkohol berlabel dari Manado ke Halsel.
Ia juga mengklaim bahwa distribusi minuman beralkohol hanya ditujukan untuk hotel bintang tiga ke atas. “Minuman beralkohol berlabel hanya dipasok ke hotel berbintang tiga. Jadi, Sali Bay dan beberapa resort di Halsel termasuk dalam kategori tersebut,” ujar Iksan.
Namun, hasil temuan Satpol PP di lapangan menunjukkan bahwa peredaran minuman beralkohol berlabel marak beredar secara bebas di sejumlah cafe umum, seperti Cafe Bungalow, Modiv dan Fortune. Kondisi ini mengindikasikan bahwa peredaran minuman beralkohol berlabel di Halsel tidak terbatas pada hotel berbintang, melainkan juga menyebar secara bebas di tempat umum. (**)


More Stories
Program PELITA Angkatan Ke-5, Harita Nickel Gandeng BPVP Ternate Tingkatkan Keterampilan Pemuda
Ja’fariyah Indonesia Umumkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 19 Maret 2026
Lebih dari Sekadar Melaut, Nelayan Soligi Perkuat Ekonomi Lewat SUTAN