
Aktifitas di Bungalow 03 di Kota Labuha (Sember salah satu pengungjung Cafe)
Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diduga lemah dalam menangani peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung di sejumlah tempat hiburan malam.
Meski Halsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 Tahun 2004 yang mengatur larangan peredaran dan konsumsi miras, penegakan aturan tersebut masih menjadi persoalan. Razia yang dilakukan Satpol PP kerap menemukan pengunjung mengonsumsi miras di dalam beberapa cafe, terutama di Cafe Bungalow milik Tiong San dan Cafe Fortune milik Ko Hin.
Sejumlah cafe tersebut diduga menjadi pusat peredaran miras ilegal. Selain itu, pengunjung Cafe Bungalow 01 mengungkapkan sering terjadi praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.
“Bungalow 01 ada mes dan penginapan, sering dijadikan tempat prostitusi. Bahkan, di kamar Bungalow 02 pernah ditemukan celana dalam wanita,” ungkap salah satu pengunjung.
Tiong San diketahui memiliki tiga tempat hiburan malam, yaitu Cafe Bungalow 01 di Desa Marabose serta Cafe Bungalow 02 dan 03 di Kota Labuha. Sementara itu, Ko Hin mengelola Cafe Fortune di Desa Tomori.
Dari penanganan yang dilakukan, Cafe Bungalow 01 sempat ditutup sementara pada 26 Juni 2025 setelah ditemukan aktivitas konsumsi miras. Sementara Cafe Bungalow 02 izinnya sempat dibekukan pada 14 April 2024 oleh DPMPTSP Halsel. Sedangkan Cafe Bungalow 03 ditutup permanen karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di kawasan resapan air.
Razia Satpol PP pada Rabu (1/10/2025) juga mendapati sejumlah pengunjung tengah menikmati minuman beralkohol berlabel Captain Morgan di Cafe Fortune. Minuman tersebut diduga dipasarkan secara bebas.
Ironisnya, meski sejumlah cafe milik Tiong San dan Ko Hin telah terbukti melakukan pelanggaran, aktivitas di dalam cafe tetap berlangsung. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap komitmen Pemerintah Daerah Halsel, khususnya DPMPTSP dan Satpol PP, dalam menegakkan aturan daerah.
Menanggapi situasi ini, Sekretaris Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslimin Indonesia (GP PARMUSI) Halsel, Hastomo Bakri, SH, meminta Bupati Bassam Kasuba bersama DPRD mengevaluasi sistem perizinan serta pengawasan sektor hiburan malam secara menyeluruh.
Ia juga mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk mencopot Kepala DPMPTSP Nasir Koda dan Kasatpol PP Rustam Salmon, karena pembiaran praktik pelanggaran moral di sejumlah cafe, patut dicurigai.
“Pelanggaran banyak ditemukan di lapangan, tapi tidak ada tindakan tegas. Kepala DPMPTSP dan Kasatpol PP patut dicurigai telah ‘masuk angin’ karena sampai saat ini tidak ada tindakan tegas,” tegas Hastomo.
Mantan karteker KNPI Halsel ini menilai pembiaran tersebut mencoreng kewibawaan pemerintah daerah dan memberi kesan bahwa Bupati Bassam Kasuba membiarkan pelanggaran sosial berlangsung di Halsel.
“Kalau sudah melanggar, harus ada tindakan tegas. Kalau tidak, ini akan jadi citra buruk bagi Pemda Halsel dibawah kepemimpinan Bupati Bassam,” pungkasnya. (**)


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
Di Ujung Obi, Sebuah Rumah Sederhana Mengubah Cara Anak-Anak Bermimpi
Maluku Utara Peringkat 7 Kejurnas Taekwondo 2026 Raih 2 Emas