NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

BKD Malut Dinilai Abaikan Persyaratan, Peserta Non-Elektromedis Lolos Seleksi PPPK

ilustrasi

Ternate – Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI) Provinsi Maluku Utara memprotes hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, khususnya pada formasi Teknik Elektromedis.

Dalam surat resmi yang dikirim ke Biro Kepegawaian Provinsi Maluku Utara, IKATEMI menyampaikan keberatan atas kelulusan seorang peserta bernama Riska Alhasan yang penempatannya di RS Sofifi. Riska diketahui berasal dari pendidikan Teknik Jantung, bukan Teknik Elektromedis sebagaimana dipersyaratkan dalam formasi tersebut.

Ketua IKATEMI Maluku Utara, Sudarmin Hasrat, menjelaskan bahwa formasi Teknik Elektromedis hanya boleh diisi oleh tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan Elektromedis. Selain itu, peserta juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi profesi Teknik Elektromedis.

“Saudari Riska tidak memiliki STR dan KTA Teknik Elektromedis. Ini jelas tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Sudarmin, Rabu (7/8).

Menurut Sudarmin, kelulusan peserta yang tidak sesuai latar belakang pendidikan ini bisa berdampak pada mutu layanan teknis di rumah sakit, serta melanggar prinsip profesionalisme dan keadilan dalam proses seleksi ASN.

IKATEMI meminta agar proses seleksi PPPK di formasi ini ditinjau ulang. Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Masalah ini bukan sekadar administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan pasien dan integritas profesi kami,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Biro Kepegawaian Provinsi Maluku Utara terkait aduan tersebut. (**)

Jangan Jadi Plagiator