NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

LSM LIDIK Maluku Utara Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Speedboat Puskesmas ke Kejati

Samsul Hamzah

TERNATE — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara berencana melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan speedboat untuk delapan puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ketua LSM LIDIK Malut, Samsul Hamzah, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen pendukung dari hasil penelusuran di delapan puskesmas penerima speedboat tersebut. Laporan resmi dijadwalkan akan disampaikan pada Senin (28/7) mendatang.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini kami temukan dalam pengadaan speedboat puskesmas keliling yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun anggaran 2023. Kami menduga keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan Aisyah Hasjim, bendahara Lailasar Nurdin, serta rekanan kontraktor,” ungkap Samsul kepada wartawan, Kamis (24/7).

Menurut Samsul, proyek pengadaan delapan unit speedboat bernilai Rp 8 miliar tersebut diduga mengandung unsur kelalaian berat yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Salah satu unit speedboat dilaporkan tenggelam saat digunakan oleh Puskesmas Laiwui, sementara unit lainnya dinilai tidak layak pakai dan membahayakan keselamatan petugas medis di laut yang dikenal ekstrem.

“Dana sebesar Rp 8 miliar dihamburkan untuk armada yang tidak bisa digunakan dan bahkan membahayakan keselamatan pengguna karena spesifikasi dan kapasitas tidak sesuai. Ini bukan proyek gagal biasa, ini kerugian negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, hasil investigasi LSM LIDIK menemukan bahwa pengadaan ini tidak didukung oleh kajian teknis yang matang. Desain kapal dinilai tidak cocok dengan karakteristik laut Halmahera Selatan, dan ditemukan indikasi kuat adanya mark-up harga.

“Kami melihat kejanggalan mulai dari spesifikasi teknis, pemilihan jenis kapal, hingga kemungkinan mark-up anggaran. Ini mengindikasikan bahwa proyek ini lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu ketimbang pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Samsul.

LSM LIDIK pun mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, bendahara, tim teknis pengadaan, serta rekanan pelaksana proyek.

“Proyek ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti melanggar hukum, tidak cukup hanya dengan teguran administratif. Harus ada proses pidana,” tutupnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator