
Aktivitas pertambangan Batu Bacan di Halmahera Selatan, Maluku Utara
HALSEL — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara saat ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi tambang rakyat ilegal di wilayah provinsi tersebut. Namun, hingga kini, aktivitas tambang batu Bacan di Desa Doko dan Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Hasil investigasi menyebutkan bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) di Desa Palamea telah berakhir dan belum diperpanjang. Sementara di Desa Doko, aktivitas tambang batu mulia khususnya batu Bacan berlangsung tanpa mengantongi izin resmi alias pertambangan tanpa izin (PETI).
Ironisnya, hasil tambang dari dua desa tersebut telah banyak dinikmati oleh para pengusaha dan sebagian besar dijual ke luar daerah, bahkan menembus pasar luar negeri.
Sejumlah nama pengusaha disebut aktif dalam bisnis batu Bacan tanpa izin resmi, di antaranya Safdin Gappang (Desa Palamea), Ansar (Desa Jiko), Ude, Isra, Aldi Jiko, Ilu, Hi. Darwis, Hi. Kamal ( Desa Doko), serta Haryadi Hi. Jalal, dan Saiful Sidobu.
Tidak adanya izin resmi ini menjadi perhatian khusus Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono. Kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut dinilai melanggar Pasal 158 jo. Pasal 161 dan/atau Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Menanggapi persoalan ini, Direktur Lembaga Investigasi dan Kajian (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja, meminta Polres Halmahera Selatan segera menutup aktivitas pertambangan ilegal di dua desa tersebut.
Ia menyebut, selama pertambangan berlangsung, tidak adanya kontribusi aktivitas tersebut terhadap pendapatan asli daerah (PAD), meski hasil tambangnya bernilai tinggi dan telah dinikmati oleh banyak pengusaha.
“Polres Halsel tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Kami mendesak Kapolres dan jajaran segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Desa Doko dan Palamea,” tegas Samsul. (**)


More Stories
Harita Nickel Serap Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang Usai Pelatihan Intensif
Kantongi Bukti, KNPI Halsel Tegaskan Sengketa Lahan Alimusu Sudah Tuntas
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi