
RSUD Chasan Boesoirie, Kota Ternate
Ternate — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan pelanggaran pengelolaan keuangan di RSUD Chasan Boesoirie tahun 2022 yang dinilai mengganggu akuntabilitas dan transparansi layanan rumah sakit.
Terdapat kesalahan klasifikasi belanja sebesar Rp1,675 miliar. Belanja alat kesehatan, peralatan kantor, dan pemeliharaan gedung dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa, padahal seharusnya Belanja Modal, sehingga laporan keuangan tidak akurat.
Pengelolaan kas juga dinilai lemah. Saldo kas akhir tahun Rp544 juta tidak direkonsiliasi harian, tanpa penutupan kas rutin, dan belum ada penetapan resmi atas rekening penampung dana RSUD.
Rekonsiliasi kas hanya dilakukan saat ada selisih, bertentangan dengan prosedur wajib rekonsiliasi harian. Ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan meningkatkan risiko penyimpangan.
Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilakukan tanpa mempertimbangkan kehadiran, menyebabkan kelebihan bayar dan pencatatan utang tidak akurat, yang dapat merugikan daerah.
BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara untuk menata ulang pengelolaan keuangan, memperbaiki pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp1,906 miliar, serta menyusun aturan teknis pembayaran TPP.
Pemprov Maluku Utara diminta segera bertindak agar keuangan RSUD tertib dan layanan kesehatan lebih transparan dan akuntabel.
Menanggapi temuan tersebut, Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja mendesak Gubernur Sherly Tjoanda Laos mengevaluasi seluruh pejabat teras RSUD Chasan Boesoirie, termasuk mencopot Direktur Alwiyah Assagaf.
“Ibu Gubernur jangan biarkan kelalaian ini terjadi karena berdampak langsung pada layanan kesehatan,” tegas Samsul.


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
Di Ujung Obi, Sebuah Rumah Sederhana Mengubah Cara Anak-Anak Bermimpi
Maluku Utara Peringkat 7 Kejurnas Taekwondo 2026 Raih 2 Emas