NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Universitas Khairun Gelar Penyuluhan Hukum di SMPN 4 Ternate

Dose dan Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Khairun menggelar sosialisasi sadar hukum di di SMP 4 Ternate

TERNATE — Fakultas Hukum Universitas Khairun mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMP Negeri 4 Kota Ternate, Jumat (20/6). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi generasi muda, khususnya tentang pencegahan dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui program Tri Dharma Perguruan Tinggi ini dipimpin oleh Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Dr. Syawal Abdulajid, SH., M.Hum. Ia didampingi oleh para dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, yaitu Ahmad Mufti, SH., MH, Mufti M. Djafar, SH., MH, Ainurrafiqa Pelupessy, SH., MH, Mayadiar, SH., MH, dan Astuty Kilwow, SH., MH.

Dalam penyuluhan ini, para narasumber menjelaskan pentingnya siswa memahami akibat hukum dari tindakan yang melanggar aturan, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Mereka juga memperkenalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur perlindungan bagi anak sebagai pelaku, saksi, maupun korban tindak pidana.

“Anak-anak perlu tahu bahwa jika mereka melakukan pelanggaran atau kejahatan, ada konsekuensi hukum yang bisa memengaruhi masa depan mereka. Kesadaran ini penting ditanamkan sejak dini,”ujar Dr. Syawal Abdulajid.

Selain itu, penyuluhan juga menekankan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik oleh orang tua, masyarakat, sekolah, maupun negara. Meskipun anak-anak zaman sekarang cukup aktif dan terpapar informasi, namun banyak dari mereka belum memahami risiko dan dampak hukum dari tindakan yang salah.

Kegiatan ini disambut baik oleh pihak sekolah dan para siswa yang tampak antusias mengikuti sesi penyuluhan. “Kami berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar generasi muda semakin sadar hukum dan terhindar dari risiko berhadapan dengan masalah hukum,” tutupnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator