
Kantor BPBD Halmahera Selatan, Jln Metro Sayoang
HALSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan enam proyek infrastruktur oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2023. Nilai indikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp1,02 miliar.
Temuan meliputi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Proyek-proyek tersebut tersebar di sejumlah desa dan dikerjakan oleh berbagai rekanan kontraktor lokal.
Pada proyek talud pantai Desa Gumirah yang dikerjakan CV MHK, BPK menemukan kekurangan volume pada item timbunan dan plesteran, mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp95,88 juta. CV MHK juga mengerjakan proyek serupa di Desa Posi-Posi, yang mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp317,93 juta.
Sementara itu, proyek talud penahan ombak di Desa Dolik oleh CV DT mengalami kekurangan pada item timbunan, beton, pasangan batu, dan plesteran dengan nilai kelebihan pembayaran Rp320,05 juta.
Di Desa Ngokomalako, CV HU2S tercatat melakukan pekerjaan dengan volume kurang pada pasangan batu, plesteran, dan acian. Nilai kerugian ditaksir Rp115,67 juta.
Proyek normalisasi dan perkuatan tebing sungai di Desa Tuokona yang dilaksanakan CV AAA mengalami ketidaksesuaian spesifikasi pada bronjong. Kelebihan pembayaran mencapai Rp128,39 juta.
Selain itu, proyek serupa di Desa Panamboang oleh CV MHK juga mencatat ketidaksesuaian volume dengan nilai Rp44,8 juta.
Total kelebihan pembayaran dari seluruh proyek mencapai Rp 1,02 miliar. BPK menyatakan hal ini terjadi akibat lemahnya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan minimnya pengawasan dari Kepala BPBD sebagai pengguna anggaran.
Aswin Adam, Kepala BPBD Halmahera Selatan saat dikonfirmasi mengaku bahwa sebagian dari temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara. Meski begitu, ia tidak meyebutkan jumlah temuan yang telah dikembalikan.
“Sebagian besar sudah dikembalikan. Ada yang sudah selesai, dan ada juga yang masih dalam proses cicilan,” ujar Aswin, Minggu (1/6/2025)
Menaggapi temuan BPK atas proyek di BPBD Halsel, Kordinator PB-FORMALUT Jakarta, M. Reza Sadik, menilai lemahnya pengawasan internal BPBD sebagai penyebab utama.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana bencana, serta mendesak kejaksaan setempat untuk mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang belum mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah.
“Jika tidak ada langkah tegas atas temuan ini, potensi kerugian negara akan terus berlanjut,” pungkasnya. (**)


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
Di Ujung Obi, Sebuah Rumah Sederhana Mengubah Cara Anak-Anak Bermimpi
Maluku Utara Peringkat 7 Kejurnas Taekwondo 2026 Raih 2 Emas