
newsgapi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, pada Senin (16/12/2024).
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan Alwia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tersangka AGK,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate.
Selain hukuman penjara, AGK dikenai denda Rp 300 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp 109 miliar.
AGK terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
KPK telah menyita 43 bidang tanah yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) AGK. Tanah tersebut tersebar di Kota Ternate dan Sofifi.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh AGK,” tegas Tessa.
Selain itu, pada 30 September 2024, tim penyidik KPK menggeledah salah satu rumah kerabat AGK di Ternate.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik.
“Barang bukti ini diduga kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AGK,” sambung Tessa.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan tindak pidana yang melibatkan AGK.
Pemeriksaan terhadap Alwia Assagaf diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terkait aliran dana atau pihak lain yang terlibat.
“Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dilakukan dengan tujuan mengungkap fakta hukum secara menyeluruh,” pungkas Tessa. (*)


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
Di Ujung Obi, Sebuah Rumah Sederhana Mengubah Cara Anak-Anak Bermimpi
Maluku Utara Peringkat 7 Kejurnas Taekwondo 2026 Raih 2 Emas