Rajak Idrus
NEWSGAPI.COM — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tanggal 27 November 2024 menjadi catatan buruk bagi masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pasalnya, ditemukan bukti adanya pratik politik uang yang dimainkan para kepala desa di Halsel untuk memenagkan calon petahana Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Mukhsin.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus mengatakan, LPI memiliki bukti bahwa kepala desa di Halmahera Selatan berperan aktif menggunakan kewengan sebagai pemangku desa untuk membeli suara dalam memenagkan calon petahana.
Ia mengatakan, bahkan untuk memuluskan pratik tersebut bahwa ada pencairan alokasi dana desa pasca berakhirnya cuti kampanye calon petahana, dan uang tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan politk di desa.
Alhasil, banyak gaji staf desa maupun BPD yang tidak terbayar diakhir tahun 2024 ini. Olehnya, Ia mengatakan, pataut diduga uang tersebut telah digunakan untuk membeli suara memenangkan calon petahana.
“Ini bukan dalam bentuk informasi namun dalam bentuk pengakuan dari beberapa aparat desa kepada Tim LPI dilapangan,” ungkapnya, Sabtu (7/12)
“Jadi kepala desa terlalu nekat dan berani gunakan dana desa untuk membayar suara rakyat. Mereka tidak takut masuk penjara, uang negara yang diperutkan untuk masyarakat kini disalagunakan. Ini adalah bentuk kejahatan korupsi secara terstruktur,” sambungnya.
Oleh Karena itu, LPI bakal membawa temuan ini ke KPK agar menjadi atensi khusus, sebab masyarakat dirugikan dengan mental pemerintahan seperti yang terjadi di Halsel.
“Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta untuk masukan data terkait dana desa. Jadi paling tidak Halmahera Selatan sebagai pintu masuk untuk membongkar dana desa di Maluku Utara. Sebab proses menejemen dana desa hampir sama di 10 kabupaten kota,” tandasnya. (**)
More Stories
Viral Video Anggota DPRD Morotai Adu Jotos dengan Warga di Halmahera Barat
PT NHM Berencana Polisikan Tiga Mantan Karyawan, API Angkat Bicara
Nama Kontraktor yang Melaporkan Bassam ke Polda Malut Ikut Terseret Kasus BPRS