newsgapi, Ternate – Tim kuasa hukum dari tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) berencana melaporkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Abubakar Abdullah ke Bawaslu.
Pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu melalui penyebaran foto salah satu paslon di grup WhatsApp.
“Besok kami akan laporkan Pj Sekda terkait dugaan pelanggaran pemilu,” kata Junaidi Umar, kuasa hukum paslon nomor urut 1 saat konferensi pers di Resto Rasa Rica Ternate, Senin (25/11/2024).
Ketiga tim kuasa hukum yang mewakili paslon nomor urut 1, 2, dan 3 juga mendesak Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir untuk menonaktifkan Abubakar Abdullah.
Mereka menduga ada pelanggaran netralitas ASN secara masif di lingkungan Pemprov Malut dan Kementerian Agama.
“Olehnya itu, kami di sini meminta kepada Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir untuk menonaktifkan Pj Sekda, karena ini tindakan yang sudah brutal,” tegasnya.
Fadly S. Taunany, kuasa hukum paslon nomor urut 2 menduga ada arahan masif kepada ASN di Pemprov untuk memenangkan paslon tertentu.
“Kami menduga ini ada instruksi yang mungkin bukan saja dari Pj Sekda atau Pj Gubernur, melainkan dari pejabat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sementara Risno Nasir, kuasa hukum paslon nomor urut 3 mengancam akan melaporkan kasus ini ke DKPP jika Bawaslu tidak bertindak.
“Kalau ini tak diindahkan Bawaslu, kami akan laporkan ke DKPP,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan politik uang saat kampanye akbar paslon Sherly Djoanda-Sarbin Sehe di lapangan Ngaralamo Salero pada Sabtu (23/11/2024).
Selain itu, mereka mempertanyakan edaran PLN terkait pemadaman listrik bergilir di Kota Ternate hingga H-1 pencoblosan.
“Kenapa pemadaman listrik dilakukan dengan alasan pemeliharaan jaringan, padahal PLN sudah tahu bahwa momentum pilkada akan digelar pada tanggal 27 November? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tutup Risno.
(red/fikri)*
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak