
newsgapi.com, Ternate – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Ternate menanggapi keluhan calon penumpang terkait layanan pembelian tiket ferry secara online di Pelabuhan Bastiong.
Pihak ASDP menegaskan bahwa penerapan tiket online merupakan implementasi dari aturan Kementerian Perhubungan.
“Kami menjalankan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 19 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tiket angkutan penyeberangan secara elektronik. Hal ini sudah diterapkan di 42 pelabuhan ASDP, disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pelabuhan,” ujar General Manager ASDP Ternate, Handoyo Priyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/10/2024).
Sebelumnya, penerapan tiket online mendapat kritik dari berbagai kalangan masyarakat pengguna jasa kapal feri.
Sistem ini dianggap rumit karena pelanggan harus mendaftar secara online terlebih dahulu sebelum dapat mengakses portal pembelian tiket.
Meski berpedoman pada aturan, ASDP tetap memberlakukan pelayanan yang dipahami masyarakat demi kenyamanan bersama.
“Selain tiket online, kami masih membuka layanan menggunakan kartu. Jadi tidak memaksakan pelanggan harus menggunakan online. Misalnya, jika masyarakat sudah terlanjur membeli kartu, silakan digunakan agar tidak mubazir,” jelas Handoyo.
Ia menambahkan, tiket online merupakan program pemerintah yang akan diterapkan sepenuhnya.
Namun, dalam implementasinya diperlukan waktu agar dipahami oleh calon penumpang.
“Saat ini memang tidak ada pelayanan manual atau kartu prepaid, tapi intinya tetap ada pelayanan manualnya. Meskipun pelayanan yang lebih mudah sebenarnya adalah tiket online,” tambahnya.
Handoyo menyatakan akan mengevaluasi internal ASDP Cabang Ternate, khususnya pada sistem penjualan tiket, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(red/Fikri)*


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara