Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar
NEWSGAPI.COM — Bawaslu Halmahera Selatan mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Hal ini terbukti setelah terlapor Abdul Gafur Ahmad (AGA), Kepala Bidang PKPP di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halsel diproses hukum lebih lanjut setelah kasusnya direkomendasikan ke Polres Halsel pada Kamis (10/10/2024).
Bawaslu memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh AGA telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan rapat pleno yang digelar Bawaslu, dengan berita acara nomor 506/BA.RP-BWS-HS/X/2024, pelanggaran tersebut melanggar Pasal 187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4), serta Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa laporan secara komprehensif dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Bawaslu sudah menerima laporan dan memeriksa unsur formil serta materil. Langkah pertama adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, dan kini kasus ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” jelas Rais.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh advokat Jabarudin, SH, yang menilai AGA melanggar netralitas ASN dalam Pilkada. AGA dilaporkan membagikan uang kepada ibu-ibu untuk mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halsel.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 02/reg/PL/PB/Kab.3204 dan kini sedang memasuki tahapan penyelidikan lebih lanjut.
Rais menegaskan, proses hukum kasus ini sesuai aturan demi menjaga integritas Pemilu untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada 2024. (**)
More Stories
Kampanye di Larombati, Cawagub Asrul Rasyid Paparkan Program HAS
Tak Mau Kalah dari Amasing, Ribuan Warga Gandasuli Juga Antusias Sambut Rusihan-Muhtar
Sejak Dibina CSR Harita Nickel, UMKM Kawasi Raup Keuntungan Besar