NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Jelang Pilkada 2024, Pemda Halsel Buat Prosedur Baru Pencairan Dana Desa

Kantor DPMD Halsel

NEWSGAPI.COM — Prosedur pencairan gaji kepala desa di Halmahera Selatan kini dipusatkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel. Kebijakan ini berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan di DPKAD Halsel.

Informasi yang diterima media ini, seluruh proses pencairan harus melalui DPMD, dengan penandatanganan kwitansi yang dilakukan di ruangan Kabid Ekonomi, Zaki.

Menurut prosedur baru tersebut, semua permohonan pencairan dana yang disertai dengan dokumen-dokumen seperti KTP kepala desa, bendahara desa, dan SK, harus diserahkan ke DPMD.

Setelahnya, DPMD mengeluarkan rekomendasi yang harus dibawa ke bagian pelayanan keuangan untuk penerbitan kwitansi. Kwitansi tersebut kemudian harus ditandatangani oleh kepala desa dan bendahara sebelum diteruskan ke proses surat perintah pencairan dana.

Perubahan terbaru yang memusatkan seluruh proses administrasi di Kabid Ekonomi DPMD Halsel ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prosedur baru tersebut.

Sekda Halsel, Safiun Rajulan saat dikonfirmasi membantah prosedur pencairan tersebut. Ia mengatakan, mekanisme tetap sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada perubahan pola pencairan DD maupun ADD, tidak ada peraturan bupati yang merubah,” terangnya belum lama ini.

Ia mengatakan, telah memanggil pejabat terkait untuk dimintai keterangan, dan dari hasil pemanggilan tersebut dijelaskan bahwa setiap dokumen permintaan pencaiaran dikumpulkan dan diverifikasi secara bersamaan oleh DPMD lalu diproses ke BPKAD.

“Jadi dikumpukan ke DPMD untuk mempermudah para kepala desa, baru semua dokumen itu diverifikasi baru diproses ke keuangan,” jelasnya. (fik)