NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Terlapor Mangkir, Kuasa Hukum Desak Sultan Bacan Penuhi Panggilan Polisi

Adv. Djabarudin SH (Dok, istimewa)

newsgapi.com, Labuha – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Sultan Muda Bacan, M. Irsyad Maulana, kembali mencuat.

Kuasa hukum pelapor mengungkapkan masih ada terlapor yang belum memenuhi panggilan penyidik, meski Polres Halmahera Selatan (Halsel) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Djabarudin SH, kuasa hukum pelapor Sanusi Iskandar Alam, menegaskan pentingnya mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami meminta agar mereka (terlapor yang belum diperiksa) segera memenuhi kewajiban hukum tersebut,” tegas Djabarudin, Minggu (8/9/2024).

Berdasarkan SP2HP bernomor B/255/IX/2024/Reskrim tertanggal 2 September 2024, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi, yaitu Muhammad Ikbal dan Adam Basri.

Tiga orang terlapor juga telah diperiksa, yakni Minggriani Ahmad, Nurmala Iskandar Alam, dan Sakir Batjan.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Ray Sobar, dalam SP2HP tersebut menyatakan, Setelah tahapan ini pihaknya juga akan melaksanakan pemeriksaan Ahli apabila semua saksi/terlapor sudah diperiksa.

Djabarudin mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan (2) KUHAP, setiap orang yang dipanggil oleh penyidik wajib hadir pada waktu yang ditetapkan.

“Panggilan ini bukanlah suatu pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus ditaati,” jelasnya.

Ia juga menyoroti Pasal 224 KUHP yang menyebutkan bahwa tidak mematuhi panggilan penyidik dapat berakibat pada sanksi pidana berupa penjara hingga 9 bulan atau denda.

“Kami mengimbau kepada terlapor, khususnya Saudara Irsyad Maulana, agar segera memenuhi panggilan penyidik,” ujar Djabarudin.

Kuasa hukum pelapor ini berharap Irsyad Maulana dapat memberikan contoh kepada masyarakat bahwa setiap orang wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan tertanggal 29 Juli 2024 tentang dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlanjut dengan beberapa terlapor yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Jangan Jadi Plagiator