NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

LBH Ansor Desak Penegak Hukum dan Disnaker Periksa Adik Benny Laos

Zulfikran Bailussy

NEWSGAPI.COM – LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy mendesak aparat penegak hukum dan pemprov Malut agar memanggil pemilik PT Labrosco Yal yakni Djoni Laos terkait dengan diduga memperkejakan karyawan tanpa kontrak resmi. Akibatnya, karyawan saat mengalami kecelakaan kerja pihak perusahaan terkesan lari dari tanggungjawab.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan Disnaker Provinsi Malut untuk segera memanggil direktur utama untuk diperiksa terkait masalah ini,” desak Zulfikran, Kamis (28/8/24).

Menurutnya, perusahan harus memenuhi hak karyawan apabila terjadi insiden kecelakaan. Sebab, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan sekaligus mengatur dan memelihara alat milik perusahan yang harus memenuhi standar.

“Tanggungjawab K3 oleh perusahaan bertujuan agar karyawan terhindar dari kecelakaan kerja. Setiap perusahaan bertanggung jawab secara hukum atas setiap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak diputus hubungan kerjanya,” teranya.

Zulfikran bilang, bila merujuk pada aturan hukum yang berlaku Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Hal tersebut termasuk upaya keselamatan dan kesehatan kerja, guna memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan.

“Menurut UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan, jadi PT Labrosco Yal harus segera memenuhi hak-hak dari pekerja,” jelasnya.

Ia juga turut mempertanyakan legalitas hukum dari pihak perusahaan PT Labrosco Yal yang diketahui milik adik Benny Laos, Calon Gubernur Maluku Utara.

“Ini yang menjadi pertanyaanya perusahaan sebesar itu kok perjanjiannya tidak sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya (red/fikri).