
newsgapi.com | Ternate – Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muammil Sunan, angkat bicara menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahruddin, yang menyebut masyarakat Kota Ternate terlalu dimanjakan terkait kebijakan kenaikan retribusi parkir.
“DPRD harusnya segera membuat atau merevisi perda retribusi yang sudah dijalankan sehingga menjadi dasar bagi Pemkot dalam melaksanakan perda tersebut,” ujar Muammil kepada newsgapi, Kamis (25/7/2024).
Muammil menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi perlu mendorong adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan retribusi, khususnya kenaikan tarif.
Hal ini agar Pemkot memiliki payung hukum dalam menjalankan kebijakan.
“Pihak DPRD maupun Pemkot pastinya memahami objek dan jenis retribusi daerah dan harusnya mampu mengidentifikasi serta mendorong kinerja OPD dalam pengelolaan retribusi agar kontribusi retribusi terhadap penerimaan PAD semakin besar,” tambahnya.
Menurut Muammil, Pemerintah Kota Ternate maupun lembaga legislatif belum optimal dalam mendorong penerimaan retribusi.
Ia menilai masih banyak objek dan jenis retribusi yang bisa menjadi sumber penerimaan, namun Pemkot hanya terfokus pada retribusi parkir, pasar, dan sampah.
“Pemkot tidak mungkin melakukan pungutan retribusi tanpa mengacu pada perda yang berlaku. Jika ada rencana perubahan tarif retribusi, maka perlu ada kesepakatan bersama antara Pemkot dengan DPRD agar terbitkan perda terkait perubahan tarif agar tidak melanggar aturan main,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahruddin, yang juga Sekretaris Demokrat Maluku Utara, dalam sebuah dialog dengan para mahasiswa menyebut masyarakat Kota Ternate terlalu dimanjakan dengan retribusi parkir yang kecil.
Pernyataan ini menuai kritik karena kebijakan kenaikan retribusi parkir banyak dikeluhkan masyarakat. (fikri/red)*
More Stories
BBM langkah di Kayoa Utara, DPRD: Ini Bukan Hal Sepele
Sambut Hari Buruh, PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang
Pemkab Halsel Didesak Cabut Izin Usaha APMS Larombati